Tanah Datar,Beritasumbar.com, – Advokat Yusri Yance, SH, MH melakukan kunjungan silaturahmi ke Sekretariat Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Tanah Datar di Pagaruyung, Kamis (20/11/2025). Kunjungan tersebut bertujuan menjalin kerja sama di bidang publikasi dan pemberitaan, khususnya mengenai edukasi dan advokasi hukum bagi masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Yusri Yance menyoroti maraknya praktik penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan (leasing) dan pihak penagih (debt collector) yang dilakukan tanpa prosedur dan dokumen resmi. Ia memaparkan salah satu kasus yang ditangani, di mana kliennya menjadi korban perampasan kendaraan secara ilegal oleh pihak leasing.
“Kasus tersebut kami perjuangkan hingga ke Pengadilan Negeri, berlanjut sampai tingkat kasasi, dan akhirnya dimenangkan oleh klien kami. Hal ini menjadi bukti bahwa masyarakat perlu melek hukum, berani bertanya, dan mau berbagi informasi kepada ahlinya,” ujar Yusri Yance.
Menurutnya, dalam kasus tersebut pihak leasing yang dimaksud adalah Adira Finance, yang dinyatakan kalah di semua tingkat peradilan. Namun, hingga kini objek sengketa berupa kendaraan belum dikembalikan kepada pemilik, dengan berbagai alasan dari pihak leasing. Kondisi ini, kata Yusri, mencerminkan ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Yusri mengimbau masyarakat untuk tidak ragu meminta pendampingan hukum saat menghadapi masalah penagihan atau penarikan barang di lapangan. “Jangan menghadapi sendiri. Hukum memiliki prosedur yang jelas, dan pendampingan profesional akan melindungi hak-hak masyarakat,” tegasnya.
Selain edukasi hukum, Yusri Yance juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik serta peran media dalam menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat menjadi rujukan bagi masyarakat. (McD)