spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Tahap Pertama, Tiping Pelanggar Perda KTR Buat PNS
T

Kategori -
- Advertisement -

Wakil Walikota Payakumbuh H. Suwandel Muchtar sepakat, memberikan tindaan tegas terhadap PNS dan pejabat yang masih merokok di ruang kerja. Selain tindakan indisipliner, PNS dan pejabat pelanggar Perda Nomor 15 Tahun 2011, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)  itu, akan langsung diberikan hukuman pidana ringan (tipiring).

“Sebelum pisau tipiring ini ditujukan kepada publik, Saya setuju tipiring diberikan kepada PNS dan pejabat di jajaran Pemko Payakumbuh. Kita harus bersihkan internal atau jajaran Pemko, baru setelah itu diberlakukan kepada masyarakat. Karena, aparatur pemerintah adalah sosok yang harus diteladani masyarakat,” tegas Wawako Suwandel dalam rapat persiapan penegakan Perda KTR di ruang kerja Wawako, Selasa (16/9).

Tindakan pidana ringan, merupakan kebijakan yang harus diambil Pemko, agar tak ada image masyarakat, bahwa Perda KTR dimaksud seolah mandul. Karena, sejak diundangkan tahun 2011 lalu, dan sebelumnya sudah dilakukan pula lebih kurang dua tahun sosialisasi KTR, seyogianya prilaku masyarakat terhadap merokok dikawasan terlarang tidak kelihatan lagi. Tapi, ironisnya, merkok disembarangan tempat masih saja terjadi. Makanya, Pemko harus menempuh pemberian tipiring kepada pelanggar Perda KTR.

Menurut Wawako, sangsi hukum tipiring terhadap PNS dan pejabat pelanggar Perda KTR, bukan berarti mempermalukan pejabat atau PNS bersangkutan. Tapi, memberikan kesadaran hukum, agar semua aparatur Pemko adalah pelopor dalam mengamankan Perda dimaksud. “Jika ingin merokok bisa saja, tapi dilakukan di kawasan yang bukan terlarang untuk itu,” jelas Wawako.

Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh Elzadaswarman, SKM, MPPE, menegaskan, pihaknya tengah menyusun personil yang akan duduk dalam tim penertiban Perda KTR itu, dari sejumlah SKPD terkait. Pihaknya bersama Satpol PP juga akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, dalam aplikasinya di lapangan. Sehingga, begitu dilakukan tipiring, tidak menemukan kendala, ungkapnya.

Rapat persiapan penertiban Perda KTR itu, juga diikuti unsur dari Pengadilan Negeri, Polresta, Satpol PP dan para pejabat dari SKPD terkait. Rencananya, aksi tipiring itu akan dilakukan sekitar bulan Oktober nanti. “Bisa saja di awal, di tengah atau di akhir Oktober. Yang jelas, begitu semua perangkatnya klar, tim akan langsung bergerak,” tegas Elzadaswarman.

- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img