BERITASUMBAR, PADANG — Persoalan korupsi, integritas, dan pengawasan terhadap kekuasaan menjadi sorotan dalam diskusi publik bertajuk “Indonesia Darurat Korupsi: Membaca Kritis Integritas, Mengawal Kekuasaan, dan Memperkuat Peran Mahasiswa” yang digelar di Kampus Tamansiswa Padang, Sumatera Barat.
Diskusi tersebut dihadiri Safaratul Fuad, S.H., selaku praktisi. Forum ini menjadi ruang untuk membahas pentingnya integritas dalam kehidupan sehari-hari serta peran mahasiswa dalam mengawasi jalannya kekuasaan dan mendorong gerakan antikorupsi.
Dalam diskusi itu, korupsi dipandang bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan persoalan yang berdampak langsung terhadap masyarakat. Karena itu, upaya pemberantasan korupsi dinilai membutuhkan partisipasi publik, termasuk mahasiswa, melalui kajian kritis, pengawasan kebijakan, dan gerakan sosial yang bertanggung jawab.
Pembahasan juga menyinggung gerakan antikorupsi melalui demonstrasi serta persoalan yang berkaitan dengan PT ARP dan PT PIP. Salah satu isu yang mengemuka adalah persoalan tanah dan dugaan ketidakjelasan pengelolaan investasi yang berkaitan dengan PT PIP di Sumatera Barat.
Sorotan terhadap Modal dan Perjanjian Kerja Sama
Dalam pembahasan tersebut, muncul pertanyaan mengenai kewajiban pelaporan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan tindak lanjut atas laporan yang disebut telah dimohonkan sejak 2024, tetapi persoalannya masih dipertanyakan hingga 2026.
Keterangan yang dikaitkan dengan Muhammad Jamil menyebutkan bahwa modal awal dari pemerintah provinsi mencapai Rp5 miliar. Kerja sama itu, menurut catatan diskusi, didasarkan pada skema pembagian 50:50 antara pemerintah daerah dan pihak pemodal.
Namun, muncul pula pertanyaan mengenai sumber dana pembelian aset atau tanah yang disebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Barat. Pihak swasta diduga tidak mengeluarkan modal sebagaimana yang dipersoalkan dalam forum tersebut.
Jika benar terdapat ketidaksesuaian antara perjanjian dan realisasi penyertaan modal, persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka melalui dokumen kerja sama, laporan keuangan, bukti penyetoran modal, serta keterangan resmi pihak-pihak terkait.
Mahasiswa Didorong Mengawal Transparansi
Diskusi ini menegaskan pentingnya mahasiswa mengambil peran dalam mengawal kebijakan publik. Gerakan antikorupsi tidak cukup berhenti pada slogan atau demonstrasi, tetapi perlu diperkuat dengan penelusuran dokumen, pengujian fakta, dan penyampaian kritik berdasarkan data.
Persoalan yang menyangkut penggunaan dana publik, kepemilikan tanah, dan kerja sama pemerintah dengan pihak swasta perlu mendapat penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Hingga terdapat dokumen dan keterangan resmi yang memadai, dugaan mengenai ketidaksesuaian modal maupun kewajiban pelaporan tersebut perlu diperlakukan sebagai persoalan yang membutuhkan klarifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.
Melalui diskusi publik ini, mahasiswa diharapkan semakin berani bersikap kritis, menjaga integritas, dan mengawal penggunaan uang rakyat demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
