SAWAHLUNTO, Beritasumbar.com – Beritasumbar.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sawahlunto, Sumatera Barat, menangkap seorang pria berinisial FH alias Puji, 31 tahun, yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Paket sabu itu ditemukan petugas tersembunyi di lipatan celana pendek yang dikenakan tersangka saat ditangkap di Talawi Mudiak, Kecamatan Talawi, Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Lintah Bara Satresnarkoba Polres Sawahlunto setelah menerima informasi dan melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
FH, yang berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Desa Bukik Gadang, Kecamatan Talawi, harus diamankan tanpa perlawanan. Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas menghadirkan perangkat desa setempat sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan awal, FH mengakui membawa satu paket sabu yang disimpan di lipatan celana pendek sebelah kiri. Penggeledahan kemudian dilakukan di hadapan saksi.
Polisi menemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu, dibungkus plastik klip bening, sesuai dengan pengakuan tersangka. Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon seluler merek Samsung berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sawahlunto, Iptu Ary Andre J.R., mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sawahlunto.
Sementara, Kasi Humas Polres Sawahlunto, AKP Febrijoni, menyebut keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari hasil penyelidikan personel di lapangan serta informasi yang diberikan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujarnya.
Saat ini FH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sawahlunto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diterapkan dalam proses penyidikan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***
Paket sabu itu ditemukan petugas tersembunyi di lipatan celana pendek yang dikenakan tersangka saat ditangkap di Talawi Mudiak, Kecamatan Talawi, Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Lintah Bara Satresnarkoba Polres Sawahlunto setelah menerima informasi dan melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
FH, yang berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Desa Bukik Gadang, Kecamatan Talawi, harus diamankan tanpa perlawanan. Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas menghadirkan perangkat desa setempat sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan awal, FH mengakui membawa satu paket sabu yang disimpan di lipatan celana pendek sebelah kiri. Penggeledahan kemudian dilakukan di hadapan saksi.
Polisi menemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu, dibungkus plastik klip bening, sesuai dengan pengakuan tersangka. Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon seluler merek Samsung berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sawahlunto, Iptu Ary Andre J.R., mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sawahlunto.
Sementara, Kasi Humas Polres Sawahlunto, AKP Febrijoni, menyebut keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari hasil penyelidikan personel di lapangan serta informasi yang diberikan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujarnya.
Saat ini FH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sawahlunto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diterapkan dalam proses penyidikan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***
