Kampar — Berbagai modus dilakukan oleh SMPN 7 Tambang guna mengeruk pundi pundi rupiah dari para siswa.Mulai dari pemungutan seragam sekolah,sumbangan alas meja,uang foto dan sumbangan sumbangan lainnya.
Demi memuluskan langkah tersebut,SMPN 7 Tambang mengintruksikan pemungutan melalui komite sekolah yang juga dibentuk oleh sekolah.
Apa yang dilakukan SMPN 7 Tambang ini tentu sangat memberatkan beban orang tua ditengah tengah himpitan ekonomi saat ini.Meskipun begitu Disdikpora Kampar seperti tutup mata atas persoalan ini.
Padahal baik Dinas maupun pihak SMPN 7 Tambang sadar apa yang dilakukan sangat bertentangan dengan aturan yang ada, Kasus pungli di SMPN 7 Tambang ini telah jadi bahan gunjingan dan viral ditengah tengah masyarakat.
Praktik pungutan liar (pungli) di sekolah dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Secara administratif, larangan pungli ini tertuang dalam:
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang melarang Komite Sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang melarang pendidik, tenaga kependidikan, atau komite menjual seragam dan buku pelajaran di satuan pendidikan.
Meskipun sekolah negeri dilarang melakukan pungutan, Komite Sekolah tetap diperbolehkan menerima sumbangan atau bantuan yang bersifat sukarela. Namun, agar tidak dikategorikan sebagai pungli, dana tersebut tidak boleh ditentukan jumlahnya maupun batas waktu pembayarannya.Jadi disini jelas bahwa besaran sumbangan tidak ditentukan atau sesuai kemampuan para siswa.
Salah satu wali murid yang mengeluh soal pungli ini adalah pria berinisial EN.Menurutnya seharusnya pihak sekolah bisa memberi ruang pada siswa untuk mendapatkan seragam yang diinginkan tanpa melibatkan sekolah.
“Kami cukup kecewa atas tindakan dan perilaku yang diperlihatkan oleh Kepsek SMPN 7 Tambang. Begitu banyak pungutan-pungutan liar yang dilaksanakan di sana bahkan demi memutuskan langkahnya mereka sengaja melibatkan suatu komite untuk mengelola anggaran anggaran yang dipungut secara liar tersebut.Padahal semua pungutan liar itu sangat memberatkan orang tua siswa dan kami terpaksa membayar agar anak kami tidak dikucilkan pihak sekolah,”ujar A
“Seharusnya SMPN 7 tambang paham dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.Dimana harga serba mahal sedangkan mencari duit sangat sulit.Apalagi kami yang kerja serabutan ini.Tentu kondisi ini teramat berat buat kami hadapi.Janganka untuk membayar pungutan pungutan yang beragam tersebut,untuk beli buku tulis saja kami harus pontang panting untuk memenuhinya.”ujarnya.
“Jika sekolah Arif bukankah bisa memberikan kelonggaran pada orang tua untuk mencari seragam diluar atau memakai seragam Abang atau kakaknya yang telah tamat.
Kami bukannya mau hitung hitungan,tapi jika ada seragam lain dan sama kenapa tidak dibiarkan untuk dipakai,kenapa wajib beli disekolah dan warna bertukar dari tahun terdahulu, Jadi kami harus terpaksa beli di sekolah.
Belum lagi soal pungutan pungutan lain,baik untuk alas meja 10 ribu persiswa,foto ijazah 25 ribu rupiah ,dan biaya biaya lain yang tak terduga dari kesolah.”
Menurut EN agar permasalahan ini tidak terlalu mencolok,Pihak SMPN 7 Tambang sengaja melibatkan komite untuk memungut uang uang tersebut,Seakan akan Pihak Sekolah Dan Ketua komite diduga bersekongkol dengan kepal sekolah untuk mendapatkan pundi pundi.
“Jadi pihak sekolah bisa bersandiwara bahwa itu kebijakan komite bukan sekolah.Padahal komite adalah bentukan dari pihak sekolah demi membantu meringankan beban sekolah.Swadaya masyarakat memang tak ada larangan,hanya saja jumlahnya tidak boleh ditentukan dan dipatok
Persoalan ini tak akan terjadi andaikan Disdikpora Kampar bisa lebih tegas dalam menjalankan aturan yang ada.Atau jangan jangan Disdikpora takut menindak oknum oknum nakal di SMPN 7 Tambang.Atau apakah benar seperti isu selama ini bahwa Kepsek SMPN 7 Tambang kebal hukum dan dinas seakan akan tutup mata atas kelakuan oknum kepseknya .
Selanjutnya masyarakat tempatan meminta polres Kampar dapat periksa kepsek SMP negeri 7 Kampar terkait pungli dan dugaan penjualan baju di sekolah dengan ketua komite dengan harga 1.450.000 Persiswa dengan jumlah enak stel baju.
“Langkah tegas ini untuk menegakan hukum dan memberikan efek jera pada orang lain yang berniat melakukan hal yang sama disekolah sekolah di kabupaten kampar.
“Kami meminta aparat penegak hukum jangan hanya diam dan juga melakukan pembiaran bagi oknum kepsek dan komite untuk meraup keuntungan di semua murid yang sekolah di SMPN 7 Tambang.
Kami meminta agar prilaku seperti ini dilakukan langkah konkret agar ini tak jadi preseden buruk dimasyarakat.
Dunia pendidikan adalah tempat mencerdaskan anak bangsa bukan untuk tempat mencari keuntungan pribadi atau kelompok tertentu,”pungkasnya
Selanjutnya, awak media mencoba menghubungi komite dan kepsek sampai saat ini belum bisa di hubungi untuk meminta tanggapannya.(Tim BS Riau)