spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Dugaan Penjemputan Paksa Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang oleh Kejati Sumbar: Penyalahgunaan Kewenangan yang Mengancam Kebebasan Sipil dan Ruang Demokrasi
D

Kategori -
- Advertisement -

Padang,BeritaSumbar.com,– Dugaan penjemputan terhadap mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, FR, oleh aparat Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat setelah mengikuti aksi unjuk rasa pada Jumat, 10 Juli 2026 menimbulkan kekhawatiran serius terhadap perlindungan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan keterlibatan FR dalam aksi Aliansi OKP Sumbar Menggugat yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Padang dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dalam aksi tersebut massa menyampaikan kritik dan tuntutan agar Kejaksaan membuka secara transparan penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi, termasuk dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus serta dugaan korupsi di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang.

Berdasarkan berbagai informasi yang beredar, Fadil kemudian didatangi aparat Kejaksaan di kediamannya dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Minggu sore, 12 Juli 2026. Selama proses tersebut, mahasiswa dari berbagai organisasi mendatangi Kantor Kejati Sumbar untuk memastikan kondisi FR dan mengawal proses yang berlangsung. Di saat yang sama, sejumlah jurnalis juga mengalami keterbatasan akses informasi ketika berupaya melakukan peliputan.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui Asisten Intelijen membantah telah melakukan penjemputan paksa. Kejati menyatakan bahwa FR hadir atas dasar undangan untuk berdiskusi mengenai substansi aspirasi yang disampaikan dalam aksi demonstrasi.

Adrizal, Kepala Divisi Advokasi LBH Padang mengatakan, dugaan penjemputan paksa ini berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM dan penyalahgunaan kewenangan dalam praktik negara hukum dan demokrasi. Ia menilai tindakan hukum yang dilakukan tanpa dasar yang jelas atau dengan prosedur yang tidak transparan dapat menimbulkan persepsi adanya abuse of power, yaitu penggunaan kewenangan negara secara tidak proporsional atau menyimpang dari tujuan penegakan hukum.

“Terlepas dari perbedaan narasi yang beredar, persoalan utama yang harus menjadi perhatian publik bukan semata-mata mengenai istilah “penjemputan” atau “undangan”, melainkan apakah tindakan aparat negara mendatangi peserta aksi dan membawanya ke kantor Kejaksaan telah dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang jelas, prosedur yang akuntabel, serta tidak menimbulkan intimidasi terhadap warga negara dalam hak-hak konstitusionalnya.” jelas adri.

Selanjutnya, Adri menjelaskan, dalam negara hukum yang demokratis, seluruh tindakan aparatur negara harus tunduk pada asas legalitas (rechtmatigheid van bestuur), yaitu setiap penggunaan kewenangan wajib memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan oleh pejabat yang berwenang, melalui prosedur yang ditentukan undang-undang, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tanpa dasar tersebut, setiap tindakan yang membatasi kebebasan seseorang berpotensi menjadi tindakan sewenang-wenang.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, dalam proses penjemputan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan tentu tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia maupun dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.” kata Adri.

Lebih lanjut, Adri juga mengatakan bahwa negara beserta aparaturnya wajib patuh terhadap tanggung jawab dan kewajiban terhadap Hak Asasi Manusia sebagaimana yang telah diatur dalam UUD 1945 dan aturan turunannya.

“Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 telah menjamin hak setiap orang untuk memperoleh rasa aman, jaminan ini tentu berlaku untuk semua situasi, lalu menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 28E ayat (3), serta menjamin perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagai tanggung jawab negara sebagaimana Pasal 28I ayat (4)” jelas Adri.

Ia menambahkan, jaminan tersebut dipertegas dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengakui hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bebas, memperoleh perlindungan hukum, serta terbebas dari perlakuan yang bersifat sewenang-wenang. Selain itu, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memberikan perlindungan terhadap warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan demonstrasi secara damai.

“Yang namanya aparat negara, termasuk kejaksaan, harus patuh dan tunduk terhadap konstitusi dan UU yang telah mengatur dan menjamin kebebasan setiap warga negara” tegasnya.

Di sisi lain, Adrizal juga mengatakan hukum acara pidana mengatur secara ketat setiap tindakan yang berpotensi membatasi kebebasan seseorang. Berdasarkan KUHAP, tindakan seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, maupun penyitaan hanya dapat dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang dan harus memenuhi syarat serta prosedur yang telah ditentukan.

“Apabila seseorang diminta hadir atau dibawa oleh aparat negara di luar mekanisme hukum yang jelas, maka tindakan tersebut patut diuji legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitasnya. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, Kejaksaan pada prinsipnya menjalankan fungsi sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan. Kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia tidak dapat ditafsirkan sebagai kewenangan tanpa batas untuk melakukan tindakan yang membatasi kebebasan warga negara di luar mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Jika memang benar terdapat tindakan membawa seorang peserta aksi ke kantor Kejaksaan, maka publik berhak mengetahui dasar hukum, kapasitas hukum, tujuan, serta prosedur yang digunakan dalam tindakan tersebut” ungkap Adri.

Adrizal, mengatakan bahwa tindakan aparat negara yang menyasar peserta aksi pasca demonstrasi terlaksana berpotensi menciptakan chilling effect terhadap kebebasan sipil.

“Dalam negara demokrasi, warga negara tidak boleh merasa takut untuk menyampaikan kritik kepada institusi negara. Apa pun istilah yang digunakan, baik disebut undangan maupun penjemputan, apabila tindakan tersebut dilakukan terhadap peserta aksi tanpa dasar hukum dan prosedur yang transparan, maka hal itu berpotensi menimbulkan intimidasi psikologis, membungkam partisipasi publik, serta menggerus kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.” tegas Adri.

Adri mengatakan, LBH Padang menilai praktik demikian berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), yakni penggunaan otoritas negara secara tidak proporsional sehingga melampaui tujuan penegakan hukum. Dalam negara demokrasi, kritik terhadap institusi publik tidak boleh dijawab dengan tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai intimidasi terhadap warga negara.

Atas dasar itu, LBH Padang mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk membuka secara transparan dasar hukum, tujuan, dan mekanisme pemanggilan atau pertemuan dengan FR , sekaligus memastikan bahwa tidak ada praktik-praktik intimidatif terhadap warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Negara justru berkewajiban menciptakan ruang demokrasi yang aman, bebas dari rasa takut, serta menjamin bahwa kritik publik tidak dibalas dengan tindakan yang berpotensi membungkam kebebasan sipil.

(Siaran Pers LBH Padang pada Senin 12 Juli 2026)

- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img