Limapuluh Kota, BeritaSumbar.com,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota mengamankan seorang pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Tersangka berinisial MI (41), warga Jorong Lubuak Batingkok, Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Dengan korban berinisial R (55) Jorong Lubuak Batingkok, Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau. saat ini tersangka telah di amankan oleh Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres 50 Kota pada Rabu (8/7/2026). Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Satreskrim Polres 50 Kota, Ipda Aldafrizal, S.H setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres 50 Kota AKP Muhammad Indra Prakoso, S.Trk., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh korban terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di teras sebuah rumah yang berada di Jorong Lubuak Batingkok, Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka diamankan untuk menjalani proses hukum. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB guna kepentingan penyidikan.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan.
Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres 50 Kota untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 8 Juli 2026 hingga 27 Juli 2026. Sebelum dimasukkan ke ruang tahanan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani.
Polres 50 Kota menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum.