Padangpanjang, BeritaSumbar.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangpanjang mengamankan dua orang pemuda yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kering di kawasan Tikungan Tugu Semen Padang, Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padangpanjang Barat, Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial MAB (22), warga Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padangpanjang Barat, dan MZ (26), warga Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padangpanjang Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Padangpanjang, IPTU Rahmad Deddy, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal ketika personel Satreskrim Polres Padangpanjang melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum setempat. Saat patroli berlangsung, petugas menemukan dua orang laki-laki yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan saat berada di pinggir jalan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap keduanya dengan disaksikan perangkat lingkungan setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket ganja kering dengan berat lebih dari lima gram. Rinciannya, empat paket dibungkus menggunakan kertas putih, sedangkan satu paket lainnya disimpan di dalam kotak plastik berwarna hijau bergambar tengkorak.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering,” ujar Deddy.
Selain ganja kering, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit telepon genggam, dua bungkus kertas papir, satu unit mobil Toyota Hilux warna putih beserta STNK dan kunci kendaraan, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Menurut Deddy, kedua terduga mengakui bahwa ganja yang ditemukan tersebut merupakan milik mereka. Setelah penemuan barang bukti, personel Satreskrim langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Padangpanjang untuk melakukan penanganan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Lebih lanjut, Deddy mengungkapkan bahwa salah seorang terduga mengalami hambatan dalam berkomunikasi secara verbal. Untuk menjamin hak-hak yang bersangkutan selama proses hukum berlangsung, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan dengan pendampingan ahli bahasa isyarat.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Padangpanjang. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” tegasnya.
Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres Padangpanjang guna mengungkap lebih lanjut asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.(RO)