Padang Panjang, BeritaSumbar.com, – Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Serambi resmi menetapkan penyesuaian tarif air bersih yang akan mulai diberlakukan pada pemakaian rekening April 2026 untuk pembayaran mulai 1 Mei 2026. Kebijakan ini diambil setelah lebih dari 16 tahun tarif air tidak mengalami perubahan, sebagai langkah untuk menjaga keberlanjutan layanan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penyesuaian tarif ini mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Padang Panjang Nomor 58 Tahun 2026, serta merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 mengenai perhitungan dan penetapan tarif air minum. Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 500-644-2025 tentang batas atas dan batas bawah tarif air minum kabupaten/kota se-Sumatera Barat tahun 2026.
Direktur Perumda Tirta Serambi, Angga Putra Jayani, melalui Kepala Bagian Administrasi dan Umum, Dani Prima Tilova, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dan terukur dalam menjawab tantangan operasional yang semakin kompleks.
“Dalam beberapa tahun terakhir, beban operasional perusahaan terus meningkat dan telah melampaui pendapatan. Tanpa penyesuaian tarif, kondisi ini berpotensi memengaruhi kualitas dan kontinuitas pelayanan air bersih kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, tarif air di Kota Padang Panjang belum mengalami penyesuaian sejak tahun 2010, sehingga sudah tidak lagi relevan dengan kondisi inflasi dan biaya produksi saat ini. Meski demikian, penetapan tarif tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta prinsip keterjangkauan.
Struktur tarif disusun secara berjenjang berdasarkan kelompok pelanggan, yang meliputi kelompok sosial, rumah tangga, niaga (usaha), serta instansi pemerintah. Untuk kelompok sosial, tarif ditetapkan lebih rendah guna mendukung fasilitas umum seperti hidran, tempat ibadah, sekolah, dan lembaga sosial.
Sementara itu, kelompok rumah tangga dibagi dalam beberapa kategori sesuai tingkat ekonomi dan jenis hunian, dengan tarif yang disesuaikan secara proporsional. Adapun untuk sektor usaha dan niaga, tarif ditetapkan lebih tinggi sebagai bagian dari skema subsidi silang guna menjaga keseimbangan layanan.
Berdasarkan rincian besaran tarif yang ditetapkan, kelompok sosial dikenakan tarif mulai dari sekitar Rp800 hingga Rp2.800 per meter kubik. Untuk rumah tangga, tarif berkisar antara Rp1.250 hingga Rp3.075 per meter kubik, sedangkan sektor niaga dikenakan tarif antara Rp4.400 hingga Rp7.050 per meter kubik. Instansi pemerintah berada pada kisaran Rp3.500 per meter kubik.
Sebagai gambaran kepada masyarakat, Perumda juga menyampaikan simulasi perhitungan tarif. Untuk pelanggan rumah tangga kategori C dengan pemakaian 10 meter kubik, dikenakan biaya Rp21.000. Jika terdapat tambahan pemakaian, misalnya 2 meter kubik, maka dikenakan tambahan biaya Rp8.850. Dengan tambahan biaya tetap seperti dana meter, administrasi, dan retribusi, total tagihan berada di kisaran Rp43.850.
Perbandingan juga menunjukkan bahwa tarif air Perumda masih jauh lebih ekonomis dibandingkan air kemasan, baik dalam bentuk botol maupun galon, sehingga tetap menjadi pilihan paling terjangkau bagi kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Sebelum diberlakukan, Perumda Tirta Serambi telah melakukan sosialisasi secara langsung ke seluruh kelurahan di Kota Padang Panjang. Sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memahami secara utuh alasan, mekanisme, serta manfaat dari penyesuaian tarif tersebut.
Dari sisi operasional, Perumda masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti belum tersedianya instalasi pengolahan air (IPA) serta kondisi sebagian jaringan pipa yang telah berusia tua. Hal ini menjadi salah satu fokus utama perbaikan ke depan.
Melalui penyesuaian tarif ini, Perumda menargetkan peningkatan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas layanan air bersih. Program kerja tahun 2026 mencakup pengembangan jaringan distribusi, penambahan sambungan rumah, serta peningkatan infrastruktur pelayanan guna menjangkau lebih banyak masyarakat.
DPRD Kota Padang Panjang menyatakan dukungan terhadap kebijakan ini dengan catatan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. DPRD juga mendorong agar Perumda terus meningkatkan kinerja dan menjaga kualitas layanan.
Dengan kebijakan ini, Perumda Tirta Serambi optimistis dapat memperkuat keberlanjutan operasional perusahaan serta menghadirkan layanan air bersih yang lebih baik, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kota Padang Panjang. (RO)