Tanah Datar – BeritaSumbar.com – Rangkaian banjir, longsor, dan banjir bandang (galodo) yang berulang di Kabupaten Tanah Datar kembali membuka persoalan serius dalam tata kelola penanggulangan bencana. Di tengah duka yang tak kunjung usai, publik kini lantang mempertanyakan kesigapan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Bencana besar bukan hal baru di Tanah Datar. Galodo di Malalo sudah tercatat sejak tahun 200. Tahun 2024, banjir dan banjir bandang melanda Lima Kaum, Rambatan, Sungai Tarab, dan Pagaruyung. Terbaru, pada 24 November 2025, bencana kembali menghantam sejumlah wilayah. Namun, pola respons pemerintah daerah dinilai tak banyak berubah: gagap, reaktif, dan belum berbasis sistem yang kuat.
SOP Dipertanyakan: Semua Harus Menunggu Bupati?
Sejumlah warga dan relawan mempertanyakan keberadaan sekaligus efektivitas Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan bencana di Tanah Datar.
“Bupati itu manusia, bisa lelah dan terbatas. Yang dibutuhkan sistem dan SOP yang kuat, leadership, bukan ketergantungan pada satu figur. Kalau setiap langkah harus menunggu Bupati, berarti tata kelolanya bermasalah,” tegas tokoh masyarakat Basrizal Dt. Panghulu Basa.
Di lapangan, muncul sejumlah pertanyaan mendasar yang belum terjawab tuntas:Siapa komandan lapangan yang resmi dan bertanggung jawab? Siapa yang berwenang mengambil keputusan cepat di lokasi? Ke mana perangkat nagari, jorong, dan relawan harus melapor saat bantuan kurang?
Kondisi ini memperkuat kesan bahwa kelembagaan BPBD dan dinas terkait belum bekerja dengan sistem komando yang jelas, terdesentralisasi, dan mandiri. Budaya “menunggu instruksi” dinilai masih kuat, sementara bencana membutuhkan respon cepat tanpa jeda birokrasi.
Bantuan Harus “Dijemput”: Korban Menanggung Biaya Operasional?
Mekanisme penyaluran bantuan menjadi sorotan tajam. Alih‑alih diantarkan langsung ke lokasi terdampak, BPBD disebut-sebut meminta camat, wali nagari, kepala jorong, atau koordinator posko untuk menjemput bantuan ke Posko Induk Batu Taba.
Skema ini memunculkan masalah baru: Dari mana biaya transportasi? Siapa menanggung bensin dan operasional lapangan? Bagaimana memastikan bantuan tidak “terpotong” dengan alasan biaya?
“Kami diminta ambil sendiri bantuan ke BPBD. Jalan rusak, bensin mahal, kendaraan terbatas. Uang operasional dari mana? Jangan sampai nanti bantuan dijual sebagian untuk bayar bensin. Kalau begitu, siapa yang salah? Sistemnya yange salah, tapi yang disalahkan orang lapangan,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Seorang relawan posko menambahkan, ketiadaan skema resmi pendanaan operasional distribusi membuka “ruang abu‑abu” antara biaya operasional dan potensi penyelewengan.
Dugaan Bantuan Terpotong hingga Korban Diminta Membayar
Model “jemput bantuan” ini dinilai membuka peluang praktik tidak sehat: bantuan tak tersalurkan sepenuhnya, dipotong dengan alasan biaya operasional, bahkan muncul cerita korban diminta membayar barang yang semestinya gratis.
“Kami dengar ada bantuan beras, minyak, mie instan, dan lain‑lain. Tapi yang sampai hanya sebagian. Ada yang bilang dipakai untuk bensin dan sebagainya. Kami sedang susah, masa bantuan bencana pun harus dibayar?” keluh seorang warga di pengungsian.
Sejumlah relawan menegaskan, persoalan ini tidak semata soal “oknum”, tetapi menyangkut desain sistem penyaluran bantuan yang: Tidak melindungi perangkat nagari dan relawan dari beban biaya di lapangan. Tidak melindungi korban dari pemotongan bantuan dengan dalih operasional
Tanpa aturan tertulis dan transparan, batas antara kebutuhan operasional dan penyimpangan menjadi kabur.
PU Disorot: Alat Berat “Menumpuk”, Akses Masih Sulit
Selain BPBD, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tanah Datar juga menjadi sorotan. Sejumlah persoalan yang dikeluhkan di lapangan antara lain: Akses ke sejumlah lokasi bencana masih sulit dan belum cepat terbuka. Pembersihan material longsor dan perbaikan darurat dinilai lambat. Distribusi bantuan terkendala karena banyak ruas jalan belum tertangani. Pemetaan lokasi dan pematangan lahan untuk Hunian Sementara (Huntara) dinilai perlu dikebut
Publik juga mempertanyakan keberadaan dan mobilisasi alat berat.
“Ke mana saja alat berat dan peralatan yang dibutuhkan untuk pembersihan material bekas bencana? Kenapa alat ditumpuk hanya di beberapa titik, sementara masih banyak wilayah lain yang butuh penanganan segera?” demikian keluhan yang mengemuka di lapangan.
Di Malalo, bencana disebut sudah berulang sejak lama. Muncul pertanyaan, apakah Dinas PU belum mendesain infrastruktur yang lebih tahan bencana di wilayah yang berisiko tinggi tersebut?
Sampai berita ini disusun, upaya awak media mengkonfirmasi ke Sekretaris Dinas PU, Alhadi, belum membuahkan jawaban meski telah beberapa kali dihubungi.
Dinas Pertanian Gerak Cepat, Data Kerusakan Sudah Diusulkan
Berbeda dengan PU, Dinas Pertanian Tanah Datar dinilai lebih sigap dan sistematis. Pendataan lahan pertanian terdampak dilakukan secara langsung ke lapangan bersama aparat nagari, serta melalui pemantauan peta lahan sawah.
Kepala Dinas Pertanian, Sri Mulyani, menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa data kerusakan lahan dan infrastruktur pertanian telah dilaporkan ke: Dinas Pertanian Provinsi Sumbar, Kementerian Pertanian RI, DPR RI
“Insya Allah program untuk lahan terdampak bencana sudah ada, yaitu berupa program rehabilitasi lahan, cetak ulang sawah, dan bantuan sarana produksi serta rehabilitasi jaringan irigasi. Semoga pasca bencana dan rekonstruksi, warga terdampak bisa segera melakukan aktivitas perekonomian dengan normal,” tulisnya.
Dinas Sosial: Dapur Umum, Trauma Healing, dan Goro
Dinas Sosial Tanah Datar juga melaporkan telah mengerahkan sumber daya ke Posko Utama Batu Taba sejak awal. Melalui komunikasi via WhatsApp, Kadis Sosial Hendra Setyawan menyebut: 11 personel per hari diturunkan, ditambah anggota Tagana dan pilar sosial. Personel ditempatkan di dapur umum, posko, dan titik-titik yang membutuhkan. Dapur umum rata‑rata menyediakan ±1.500 porsi makanan per hari untuk pengungsi, relawan, dan warga terdampak. Dinsos juga melakukan gotong royong (goro) di rumah‑rumah warga, kegiatan trauma healing, dan memfasilitasi lembaga lain yang ingin menyalurkan bantuan
Dengan komunikasi lintas sektor yang kuat, Dinsos berharap proses tanggap darurat hingga pemulihan bisa berjalan lebih manusiawi dan terkoordinasi.
“Jangan Semua Beban Ditumpuk ke Bupati”
Pengamat kebijakan publik sekaligus Ketua PJKIP Tanah Datar, Rezki Aryendi, SH, menilai masalah utama bukan sekadar frekuensi bencana, melainkan kesiapan sistem.
“Bencana di Tanah Datar bukan pertama kali. Kalau setiap kali kita gagap seperti baru pertama, berarti sistemnya yang tidak beres. OPD harus segera evaluasi, atau publik yang akan mengevaluasi,” tegasnya.
Rezki turut menyinggung peran Bupati Eka yang dinilai sudah bekerja keras di lapangan.
“Pak Eka orang baik, beliau siang malam bersama warga di lokasi bencana, melobi provinsi dan pusat, juga melakukan komunikasi langsung dengan Presiden Prabowo dalam penanganan bencana di Tanah Datar. Jangan tambah beban beliau. Sistem di bawah harus kuat,” ujarnya.
Kritik serupa juga disampaikan Basrizal Dt. Panghulu Basa. Ia menegaskan, penanggulangan bencana modern mensyaratkan: BPBD yang kuat secara kelembagaan, Dinas teknis dengan SOP rinci dan kewenangan yang cukup, Sistem komando jelas hingga tingkat nagari dan jorong
“Jangan semua beban ditumpuk ke Bupati. Justru dinas dan BPBD harus berdiri kokoh dengan sistem yang sudah siap jauh sebelum bencana. Kalau semua menunggu perintah, korban yang menunggu bantuan,” tegasnya.
Tuntutan Publik: Perbaiki Sistem, Hentikan Beban ke Korban
Di tengah luka kehilangan rumah, lahan, bahkan anggota keluarga, tuntutan masyarakat dan relawan sebenarnya sederhana namun fundamental. Beberapa poin yang menguat antara lain:
SOP yang Jelas, Terbuka, dan Operasional
BPBD dan OPD terkait diminta membuka dan menyosialisasikan SOP penanganan bencana. SOP harus mencakup fase tanggap darurat hingga pemulihan. Struktur komando dan alur koordinasi harus jelas sampai ke level nagari, jorong, dan relawan
Penyaluran Bantuan Langsung ke Lokasi
Bantuan diharapkan diantar langsung ke titik terdampak. Jika penjemputan tak terhindarkan, biaya operasional harus diatur secara resmi dan transparan. Biaya tidak boleh diselipkan dalam bentuk “pemotongan” bantuan
Transparansi dan Pengawasan Publik
Diperlukan pencatatan bantuan yang terbuka: berapa yang datang, dari mana, disalurkan ke mana, dan siapa penerimanya. Saluran pengaduan bagi korban dan relawan harus tersedia, mudah diakses, dan ditindaklanjuti. Mekanisme pengawasan melibatkan masyarakat sipil, media, dan lembaga independen.
Di tengah suasana pengungsian yang serba terbatas, suara seorang warga merangkum kegelisahan banyak korban:
“Kami tidak minta mewah. Kami hanya minta sistem yang adil dan manusiawi. Jangan sampai korban bencana harus berjuang lagi hanya untuk mendapatkan haknya.”
Pertanyaan kuncinya kini mengarah ke pemerintah daerah dan lembaga terkait:
Apakah kritik dan tuntutan ini akan dijawab dengan perubahan sistemik, atau kembali tenggelam ditelan derasnya galodo berikutnya? (McD)