Konflik tanah ulayat yang terjadi di Nagari Sariak Laweh, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota, bukanlah sekadar sengketa pertanahan biasa. Ia adalah potret benturan antara modernisasi agraria dan kearifan lokal Minangkabau yang selama ini menjadi fondasi kehidupan masyarakat.
Ketegangan memuncak setelah undangan rembuk warga dengan pihak yang mengklaim tanah ulayat gagal dilaksanakan pada 24 Juni 2025 lalu karena alasan tidak ditempat dan sakit. Ketidakhadiran pihak yang bersengketa dan masuknya kelompok pekerja ke lahan yang disengketakan memicu kemarahan warga. Situasi ini bukan baru pertama kali terjadi. Sariak Laweh sudah lama menjadi “api dalam sekam”, penuh potensi konflik yang sewaktu-waktu meledak.
Masalahnya bukan hanya soal siapa yang punya hak atas tanah, tapi bagaimana sistem hukum Negara lewat Dinas Agraria dan Pertanahan telah mengabaikan tatanan adat yang selama ratusan tahun mengatur hak milik kolektif masyarakat adat Minangkabau. Dalam adat, tanah ulayat bukan milik individu, melainkan warisan bersama kaum yang tak bisa dijual tanpa musyawarah ninik mamak, cadiak pandai, alim ulama, dan bundo kanduang. Bahkan terindekasi dengan mudahnya bertahun-tahun tanah disertifkasi tampa perhitungan yang panjang.
Ketika logika hukum modern masuk tanpa memperhitungkan mekanisme adat, masyarakat justru menjadi korban. Mereka dihadapkan pada proses hukum yang asing, sementara suara adat dikesampingkan. Ironisnya, lembaga adat seperti Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang seharusnya menjadi benteng pertahanan, kadang justru terlibat dalam permainan kekuasaan. Kalau ini dibiarkan, maka masyarakat hanya akan menjadi penonton di atas tanahnya sendiri.
Sumatera Barat kini menjadi salah satu provinsi dengan potensi konflik agraria terbesar. Ribuan hektare tanah ulayat dalam status sengketa. Kasus Sariak Laweh hanyalah satu dari banyak ledakan kecil yang bisa berubah menjadi ledakan sosial yang lebih besar jika pola seperti ini terus berlanjut.
Namun belum terlambat. Masyarakat Minangkabau masih memiliki struktur adat yang hidup, asal diberi ruang dan dihormati. Sertifikasi tanah bukan hal tabu, selama ia melibatkan lembaga adat secara sejajar, bukan simbolik. Negara seharusnya bukan mengatur dari atas, tetapi hadir sebagai mitra strategis dalam menyelaraskan hukum negara dengan hukum adat.
Pembangunan sejati tidak bisa lahir dari pengabaian terhadap akar budaya. Justru di sanalah letak kekuatan sosial dan ekonomi masyarakat tumbuh. Sudah saatnya negara berhenti melihat adat sebagai penghambat, dan mulai mengakuinya sebagai tiang penyangga keadilan lokal.
Jika kita terus mengabaikan adat, jangan kaget jika semakin banyak tanah hilang, kepercayaan lenyap, dan identitas budaya tinggal kenangan. Adat bukan nostalgia. Ia adalah sistem hidup yang terbukti mampu menjaga harmoni, asal kita bersedia mendengarkannya.