spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Dua Laporan Pengaduan Mangkrak, Lenny Minta Propam Polda Riau Periksa Penyidik polres Kampar
D

Kategori -
- Advertisement -

Beritasumbar.com — Lenni Martianna Hutabarat sangat kecewa atas ketidak profesionalan Penyidik polres Kampar dalam menangani Dua laporan pengaduan yang telah dibuatnya pada 14 Agustus 2024 dan 22 Agustus 2024, Sebab laporan pencurian dan pembakaran pondok yang terjadi di kebun miliknya hingga saat ini belum juga diproses diduga penyidik main mata.

Dalam laporan tersebut,pihak pelapor bahwa orang yang dicurigai melakukan tindak kriminal tersebut adalah Turman Napitupulu dan kawan kawan.Lenni Martianna Hutabarat membuat laporan karena kebunnya yang terletak di desa Siabu Kecematan salo kabupaten kampar telah dimasuki pencuri yang membuatnya mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Meskipun laporan pengaduan telah berjalan lebih dari 11 bulan namun hingga kini tidak ada perkembangan yang berarti.Bahkan Lenni Martianna merasa bahwa Polres Kampar  tidak serius dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Seharusnya Polres kampar memberikan perlindungan dan kepastian hukum pada setiap masyarakat.Namun yang terjadi di Polres kampar malah sebaliknya Laporan yang disampaikan masyarakat seakan akan diabaikan.sedangkan laporan para oknum mafia cepat di proses malah langsung di buatkan LP nya.

Kejadian ini berawal pada tanggal 14 Agustus 2024 dan 22 Agustus 2024 Lenni Martianna melihat kebun sawitnya diduduki Tampa ijin dan mencuri buah sawitnya yang terletak di desa Siabu Kecematan salo kabupaten Kampar telah diacak orang orang junior manaek Napitupulu berserta kawan kawannya, Bahkan pondok dan alat kerja kebun yang di barak atau pondok sudah terbakar, Akibatnya Lenni Martianna mengalami kerugian sebesar Rp 50.000.000 dari dua pengaduan.

Setelah melihat kondisi kebunya, Lenni Martianna Dari berbagai sumber diperoleh dugaan bahwa yang melakukan hal tersebut dilakukan oleh Turman Napitupulu bersama kawan kawan.

Setelah mendapati informasi barulah Lenni Martianna membuat laporan kepada polres Kampar namun hanya di suruh buat laporan pengaduan saja, Maka dari saat terjadi pencurian sampai buat laporan hingga sekarang Lenni tidak ada menerima hasil laporan pengaduan tersebut apa di proses atau tidak.

Sedangkan dari para pelaku yang Lenni laporkan masih menguasai lahan yang saya punya, yang saya herankan kenapa saya yang punya kebun dan mempunyai surat tanah tersebut yang saya beli dengan cara mencicil tiap bulannya di jadikan tersangka oleh Eko Yogi Pratama penyidik polres Kampar TIM satu Pidum.dengan alasan menang gugatan pengadilan,padahal dari hasil guguran yang gak pernah saya di hadirkan menyatakan tidak ada kebun saya yang mana yang di menangkan ,titik koordinat atau lotus nya pun saya tidak ada di hasil guguran Meraka,ungkapnya.

Selanjutnya, Lenni berharap Kapolda Riau dapat membantu saya dalam mendapatkan kepastian hukum yang jelas ,dan saya meminta Eko Yogi Pratama sebagai penyidik polres Kampar dapat di periksa di propam Polda riau.sebab penyidik tersebut sering menginterpensi saya serta pernah juga memintak kebun saya agar di di berikan kebun maka laporan dari pihak lawan bisa di sp3 kan.**

Penulis : tim

- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img