spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Bolos Di Jam Sekolah, 7 orang Siswa SMKN 1 Luhak Diamankan Tim Satpol PP Limapuluh Kota
B

Kategori -
- Advertisement -

Limapuluh Kota,BeritaSumbar.com,- Tim Satpol PP Kabupaten Limapuluh Kota amankan 7 orang siswa salah satu SMK Negeri Di Kecamatan Luhak yang berkeluyuran di saat jam sekolah. Mereka diamankan saat berada di warung, dekat kos kosan dan taman yang ada diluar pekarangan sekolah pada Rabu 16/11/22.

Kabid Pol-PP Tibum & Tramas kabupaten limapuluh Risa Susanti.S.Sos. kepada awak media menjelaskan kegiatan patroli siswa keluyuran di jam belajar ini kita laksanakan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu ini juga sebagai salah satu satu bentuk penegakan disiplin kepada masyarakat terutama yang masih sekolah.

“Sebelumnya, petugas kerap mendapat laporan dari masyarakat dan pihak sekolah kalau ada siswa yang seharusnya berada di sekolah, malah bermain-main dan nongkrong di warung,”jelasnya.

“Ia berharap ini jadi perhatian kita semua.

Kami tentu akan meningkatkan frekuensi razia apabila hal serupa masih banyak terjadi di lapangan,” pungkasnya.

Kami berharap ini bisa menjadi efek jera bagi pelajar, sehingga mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya berkeliaran di jam sekolah,harapnya.

Kemudian, kabid Tibum & Tramas selaku pimpinan patroli ini mengatakan, Razia kali ini kita turunkan personil sebanyak 6 orang yakni Andrijon Kasi trantib pengamanan,Yanto ,Nike Aulia Sari ,agun Alfi Adzana dan Syafrizal.

Dengan mengunakan kendaraan Dinas Sat-Pol PP sesuai Surat Perintah Tugas Kasat Pol-PP kabupaten limapuluh kota Fidria Fala, AP. M.Si kita turun kelapangan lalukan Patroli, imbuh Kabid Tibum & Tramas tersebut.

Dari 7 siswa yang terjaring razia tersebut 2 orang kantongi izin tidak masuk sekolah dan 5 orang tidak.

Mereka yang diamankan diberikan pembinaan di sekolah dan juga membuat perjanjian tidak akan mengulangi lagi perbuatan bolos di saat jam belajar.

Perjanjian yang mereka buat sesuai dengan perda Kabupate Limapuluh Kota nomor 3 tahun 2017 tentang ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat sebagaimana yang dilarang di Pasal 27 ayat 1

“Setiap anak sekolah yang berkeliaran ditempat-tempat umum seperti di warung diluar sekolah,warnet,tempat game/playsattion,tempat wisat dan tempat lain diluar pekarangan sekolah selama jam belajar”.

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img