Payakumbuh, beritasumbar.com – Kejaksaan Negeri Payakumbuh menegaskan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru pasca ditetapkannya Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, Bakhrizal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana Covid-19 tahun 2020.
“Kita terus melihat indikasi-indikasi selanjutnya atau perbuatan yang masih melibatkan adanyanya orang lain. Tindak pidana korupsi ini tidak dilakukan sendiri, melainkan bersama-sama,” kata Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh, Satria Lerino, Kamis (25/11).
Hal itu dikatakannya saat mendampingi Kajari Payakumbuh Suwarsono saat memberikan keterangan pers di kejari setempat bersama Kasi Intel Robby Prasetya.
Ia mengatakan ke depannya pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus penyimpangan dana Covid-19 itu.
Satria menegaskan, untuk menetapkan seseorang tersangka minimal harus mempunyai dua alat bukti. Akan tetapi dalam kasus dugaan penyimpangan dana Covid-19 tahun 2020, pihak Kejari Payakumbuh sudah memiliki empat alat bukti.
“Jadi tidak ada keraguan bagi kami untuk nanti membuktikannya di persidangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya mohon apabila ada pihak-pihak yang tersinggung dalam pengusutan kasus tersebut, hal itu dikarenakan tupoksi kejaksaan dalam dalam penegakan hukum.
“Ke depannya ini tidak menjadi pemberitaan yang gaduh, tapi lebih ke arah bagaimana nanti dijadikan pembelajaran. Untuk menggunakan anggaran, khusus Covid-19 agar lebih berhati-hati,” pungkasnya.
Baca Juga: Penyimpangan Dana Covid-19, Kejari Tetapkan Kadinkes Payakumbuh Tersangka
Sebelumnya pihak kejaksaan menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, Bakhrizal sebagai tersangka .Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Payakumbuh melakukan penggeledahan di Dinas Kesehatan, Perusahaan Umum Daerah Tirta Sago serta RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh.
Dari penggeledahan yang dilakukan pada Senin 15 November 2021 itu tim yang dipimpin langsung Kasi Intel dan Kasi Pidsus itu mengambil sejumlah dokumen, baik di Ruangan Kepala Dinas, Gudang, dan beberapa tempat lainnya.
Setelah itu melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak pasca penggeledahan, maka baru Kejari Payakumbuh menetapkan tersangka. (Di)