Menindaklajuti laporan masyarakat yang disampaikan langsung kepada Pemerintah Kota Padang Panjang dugaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh limbah pabrik tahu industri rumah tangga yang mengaliri Sungai Talang, Kabupaten Tanah Datar hingga sampai ke aliran sungai di kawasan kampung Jambak, Kota Padang Panjang.
Wakil Walikota Padang Panjang dr.H.Mawardi, MKM, Selasa (12/11) menindaklanjuti guna merespon laporan masyarakat keluhan bau tidak sedap pada aliran sungai Sei Talang yang mengalir di sekitar perumahan warga, yang diduga akibat limbah dari pabrik tahu tersebut. Baunya semakin menyengat jika hujan tidak turun dalam beberapa hari. yang berbarengan dengan makin turunnya kualitas air sungai yang juga dimanfaatkan oleh masyarakat untuk pengairan kolam ternak ikan.
“Walau secara administratif lokasi pabrik terletak di Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, sungai yang menjadi lokasi pembuangan limbah, Sungai Talang, merupakan hulu dari beberapa sungai yang mengalir di Kota Padang Panjang seperti anak sungai di daerah Kampuang Jambak dan Tanjuang. Aliran sungai ini menjadi salah satu sumber utama untuk pengairan bagi warga di kota Padang Panjang yang dimanfaatkan sebagai pengairan tanaman dan juga kolam ternak ikan, ‘ sebut Wawako Mawardi didampingi Kakan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang Erwina Agreni, S.Si, M.Si
Dari tanya jawab yang dilakukan Mawardi dengan pemilik industri rumah tangga Santoso (58 thn), pabrik tahunya mampu mengolah ½ ton kedelai setiap hari untuk diproses menjadi tahu dengan ampas mencapai 20 m3/hari sebagai limbah dari proses pengolahan. Diakui limbah yang dihasilkan selama ini tidak pernah diolah dulu agar aman bagi lingkungan sebelum dibuang ke dalam aliran sungai. Hal ini disebabkan tidak adanya pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh instansi terkait untuk memberikan pengetahuan mengenai pengolahan limbah sebelum dibuang.
Tidak adanya pengawasan dan pembinaan diduga karena posisi pabrik yang terletak di pinggiran daerah administratif kabupaten Tanah Datar sehingga luput dari pengawasan Pemkab Tanah Datar. Santoso juga menyatakan bersedia untuk memperbaiki prosedur dan melengkapi peralatan untuk pengolahan limbah pabriknya jika mendapatkan dukungan dari Pemkab Tanah Datar. Respon positif dari Santoso didukung oleh Mawardi dengan rencana menyurati Pemkab Tanah Datar agar mendapatkan pengawasan dan pembinaan mengenai pengolahan limbah yang ramah lingkungan.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang, Erwina Agreni, menyampaikan proses pengolahan limbah yang menghilangkan kontaminan diperlukan agar limbah bisa digunakan kembali dan diserap dengan baik oleh lingkungan. Proses ini meliputi prosedur pengolahan limbah dan juga instalasi pengolahan air limbah atau yang sering disebut IPAL. Tahapan minimal yang harus dalam dilakukan dalam pengolahan yaitu pengendapan dan penyaringan. (BSc/ humas padang panjang)