- Masa Reformasi Hingga Saat Ini ( pengelolaan-ulayat-sebagai-kekayaan-nagari-dalam-pemekaran-nagari-di-tapan-pesisir-selatan-bag5/)
Bergulirnya reformasi pada tahun 1998 menandai berakhirnya rezim pemerintahan otoritarian Presiden Soeharto. Pasca reformasi, semangat otonomi daerah menjadi hal yang tidak dapat dibendung,75 dan berujung kepada disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Yang mana di dalam undang-undang ini pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur pemerintahanya secara otonom serta kewenangan administrasi vertikal dengan pemerintah pusat.76
Kemudian, status pemerintahan daerah bersifat administratif dan otonom, hal ini dikarenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 menganut integrated perfectoral system, yang mana hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi dan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang tidak bersifat hirarkis. Kondisi ini memiliki pengaruh kepada sistem pemerintahan nagari di Sumatera Barat. Ketika pemerintahan daerah menganut konsep otonomi daerah sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, pemerintah Provinsi Sumatera Barat melahirkan Pertauran Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari, yang mana melalui Perda ini masyarakat Sumatera Barat dapat kembali menerapkan konsep pemerintahan nagari yang berakar kepada tatanan sosial, adat, dan religi masyarakat minangkabau.77
Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000 ini dikeluarkan sesuai dengan aspirasi masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat dalam menyambut adanya Otonomi Daerah dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang tersebut memberikan peluang kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri termasuk menyesuaikan bentuk dan susunan pemerintahan desa berdasarkan asal usul dan kondisi sosial budaya masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat yaitu menata kembali Sumatera Barat ke dalam Sistem Pemerintahan Nagari. Hal ini bertujuan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat. Sehingga diharapkan akan kembalinya peran serta aktif dari masyarakat hukum adat Minangkabau dalam segala bentuk tatanan kehidupan masyarakat.
Dasar pemikiran dari Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari seperti yang disebutkan dalam penjelasan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari ini adalah dengan melihat pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menganut asas desentralisasi. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk dan susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan Negara dan hak asal usul dalam daerah yang bersifat istimewa. Dalam penjelasan Pasal 18 UUD 1945 tersebut dinyatakan, daerah yang bersifat istimewa dapat dimasukkan “Zelfbesturendelandschappen” dan “Volksgemeenschappen” seperti desa di Jawa dan Bali, nagari di Minangkabau, Dusun dan Marga di Palembang, karena daerah-daerah tersebut mempunyai susunan asli dan asal usul tersendiri. Hal ini juga terlihat dalam Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 18 B ayat (2) yang menyatakan bahwa kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya yang ada di Indonesia diakui dan dihormati olah Negara. Dengan demikian Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian telah diamandemen dengan adanya Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tanggal 18 Agustus 2000 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan otonomi dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah.
Pasal 1 butir o Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 menyatakan :
“Desa atau disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintah nasional dan berada didaerah kabupaten”.
Pasal 1 butir o Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menjadi pijakan bagi rakyat Minangkabau kembali kepada socio cultural yang telah dikoyak-koyak sejak zaman kolonial sampai rezim Orde Baru yaitu Pemerintahan Nagari. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 ini merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, yang mana dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 terjadi suatu otonomi yang bersifat semu terhadap daerah-daerah untuk mengurus daerahnya masing-masing. Sebagai contohnya adalah penyamarataan pemerintahan terendah untuk seluruh wilayah Republik Indonesia yaitu dengan istilah desa seperti yang ada di Jawa. Hal inilah yang mengakibatkan terpinggirkannya institusi adat di daerah-daerah khususnya di Sumatera Barat yang telah mempunyai bentuk pemerintahan adat yaitu pemerintahan nagari. Seperti yang dikemukakan oleh Sjahmunir. AM78 (2001) mengutip Budi Prasaja (dalam Sutardjo, 1965: 25) menyatakan bahwa dalam menghadapi perubahan sosial, kepemimpinan desa belum mampu berperan. Bilamana struktur berubah kepemimpinan juga berubah, sekarang peranan adat semakin menipis, kharisma tidak lagi merupakan kekuatan ampuh dalam menghadapi perkembangan zaman. Kehidupan masyarakat yang semula bersandar pada rasa tanggung jawab bersama yang dikuatkan oleh nilai-nilai tradisional kini mengalami perubahan.79 Selanjutnya dalam perjalanan sejarah telah terjadi perubahan bobot Otonomi Desa. Dahulu otonomi Desa/Nagari merupakan otonomi yang tumbuh bersama masyarakat berdasarkan hukum adat, kini otonomi itu adalah pemberian dari atas (pemerintah). Satu persatu yang dahulunya merupakan urusan rumah tangga desa diambil alih dan dijadikan urusan pemerintah atasan.80
Selanjutnya, dengan direvisinya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 juga berdampak dengan direvisinya Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000 dengan dilahirkannya Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari. Perda revisi ini telah menerapkan konsep desentralisasi, bukanya otonomi sebagaimana yang terdapat pada Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000. Selain itu, di dalam Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 juga diatur mengenai pemekaran nagari yang ada dengan mengacu kepada ketentuan pemerintah daerah berikutnya.81