26 C
Padang
Jumat, Juli 26, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

6 Baznas Tingkat Propinsi Bekerja Belum Sesuai Aturan
6

Kategori -
- Advertisement -

Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggelar rapat koordinasi dengan para kepala daerah yang belum menyelesaikan pimpinan Baznas daerah berdasarkan UU no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat di Jakarta, Kamis (15/12/2016)

Menurut Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA selaku pimpinan BAZNAS, hingga saat ini masih ada 6 Baznas Propinsi dan 280 Baznas kabupaten/kota yang belum sesuai undang-undang. Artinya 28 BAZNAS Propinsi atau sekitar 82% dan 234 BAZNAS Kab/Kota atau sekitar 46% sudah memenuhi undang-undang.

Uniknya dari 6 Propinsi diatas DKI Jakarta yang berada tidak jauh dari BAZNAS pusat adalah salah satu daerah yang turut belum memenuhi peraturan tersebut. Hingga pimpinan BAZNAS sempat memberikan sentilan dalam Rakor tersebut.

“DKI Jakarta harusnya menjadi contoh bukannya turut nakal, karena Jakarta baro meter nasional” Ungkap Bambang sambil tersenyum.

Sementara menurut Hendra Hidayat selaku perwakilan DKI Jakarta hanya mempersoalkan bagaimana pemanfaatan dan pengelolaan dana zakat yang begitu besar oleh BAZNAS dan tentang bagaimana proses pengalihan asset yang cukup besar kepada BAZNAS sendiri.

Pertanyaan ini kemudian terkesan tidak cukup beralasan oleh pihak pimpinan BAZNAS karena secara peraturan jelas tugas BAZNAS hanya menjadi supervisi nasional tentang tata kelola zakat secara nasional, bukan mengambil alih asset dan pengelolaan yang sudah dilakukan daerah.

“yang kami butuhkan adalah informasi kegiatan yang tertuang nanti dalam RKAT dan laporan yang di sahkan secara formal, sementara uangnya silahkan dikelola oleh daerah bersangkutan, kami tak butuh itu”. tegas Bambang yang menyatakan harus sesuai undang-undang

Staff ahli Mendagri, Sigit, SH  menjelaskan BAZNAS adalah lembaga Negara non struktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat daerah.

“jadi soal pelimpahan asset antara lembaga Negara bukanlah hal yang sulit, jadi jangan dipersulit” ujar beliau.

Berkenaan dengan berbagai masukan dalam kegiatan ini akhirnya Rakor BAZNAS dengan berbagai unsur kepala derah se-Indonesia yang di pimpin oleh Bapak Mundzir selaku unsur anggota BAZNAS kembali membangun komitmen secara kolektif bahwa bersepakat untuk segera menyelesaikan persoalan struktur dan infrastruktur BAZNAS secepatnya, jika tidak kepala daerah harus bersiap-siap menerima peringatan keras dari pemerintah pusat. (Han)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img