Padang Pariaman,BeritaSumbar.com, — Dua pasang bukan suami isteri diamankan oleh
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang Pariaman yang berlokasi di sebuah penginapan di kawasan Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis 9/1/2025 siang.
Kasat Pol PP Damkar Padang Pariaman Rifki Monrizal, dalam keterangannya mengatakan bahwa pengawasan dan pembinaan dilakukan untuk menegakkan Perda Nomor 02 Tahun 2004 tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Maksiat di daerah Kabupaten Padang Pariaman.
“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya beberapa pasangan yang terindikasi ilegal yang masuk ke sebuah wisma di kawasan Lubuk Alung.
Kemudian setelah menerima laporan tersebut sekira pukul 14.15 WIB, petugas kami langsung bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penertiban disebuah wisma tersebut.
Lebih lanjut Rifki Monrizal menyebutkan dari penertiban itu petugas kami berhasil mengamankan dua pasangan ilegal yang menginap disana tanpa ada ikatan suami istri,’ ujar Kasatpol PP.
“Adapun dua pasangan yang terjaring tersebut berinisial YF (41 th) yang merupakan seorang ibu rumah tangga dan MDS (55 th) yang bekerja sebagai wiraswasta.
Selanjutnya petugas juga mengamankan inisial PF (27 th) yang berprofesi sebagai wiraswasta dan
WA (21 th) yang merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi.
Sementara itu kedua pasangan yang terjaring petugas ini akan diperiksa dan dipanggil orang tuanya serta di BAP di hadapan PPNS yang juga Kasi Lidik Sidik untuk dilakukan proses lebih lanjut, pungkasnya. (Andra)