25 C
Padang
Senin, Oktober 7, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Yuni Wandri, Cuti Melahirkan Tidak Berlaku Bagi PPK
Y

Kategori -
- Advertisement -

Sijunjung, BeritaSumbar.com,-Tidak berlaku cuti melahirkan bagi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK) seperti Aparatur Sipil Negara ,( ASN) kata komisioner KPU Sijunjung Yuni Wandri divisi Sosialisasi pendidikan dan Sumber Daya Manusia di hadapan wartawan dalam acara sosialisasi tahapan Pemilu, diruang pertemuan KPU Sijunjung, Selasa (19/12).

Proses pergantian anggota PPK kecamatan koto VII sudah sesuai dengan aturan main yang ada di KPU. Kemudian saudari Nurmailis sudah mengundurkan diri Kalau seseorang sudah mengundurkan diri dari jabatannya sudah harus kita ganti, supaya progres tahapan pemilu tidak terganggu, jelas Yuni.

Sementara itu Harbi Hanif Burba yang membawa massa KNPI, HMI, untuk menyampaikan aspirasi Nurmailis yang merasa di rampas hak, selaku warga negara menjadi PPK kecamatan koto VII menuturkan, Miris dan memilukan, telah terjadi suatu peristiwa diskriminasi dan Intimidasi terhadap salah seorang sahabat kami yg bernama Nurmailis .

Nurmailis yang sebelumnya anggota PPK Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung itu, di diskriminasi oleh lembaga satu tingkat di atasnya yaitu KPU Kabupaten Sijunjung. Sedikit kami coba urai kronologi kejadiannya.

Pada tgl 27 nov 2023 Nurmailis Masih menjalani tugasnya sebagai Anggota PPK, Ia masih sempat menemani temannya berbelanja kepasar Untuk keperluan acara rakor bersama dengan PPS sekecamatan koto VII pada sore hari senin 27 Nov 2023.

Namun setelah pulang dari acara tsb, ia merasakan sakit perut hingga subuh selasa tgl 28 Nov 2023 yang pada hari itu akan diadakan sosialisasi. Karena kontraksi yang semakin lama semakin keras akhirnya Nurmailis dilarikan ke rumah sakik untuk diperiksa, sehingga dengan demikian Nurmailis tidak bisa mengikuti acara sosialisasi yang di adakan Pada Tgl 28 Nov 2023 Tersebut.

Semenjak Kejadian itu Nurmailis sudah sering Sakit-sakitan dan sering merasakan Kontraksi terhadap Kandungan nya, Hingga pada tanggal 30 nov 2022, Nurmailis melahirkan dengan selamat di Solok.

Meskipun Kondisinya belum begitu kuat, Demi mempertimbangkan pembiayaan biaya RS yang banyak, Sehingga Nurmailis memutuskan untuk pulang ke Muaro Sijunjung Pada tanggal 2 Des 2023.

Kemudian pada hari Nurmailis pulang dari RS Tgl 2 Des 2023 teman-teman PPK datang ke kontrakan untuk membezuk, yang seharusnya mereka memberikan semangat terhadap kawan sesama bekerja di PPK justru malah lebih Banyak membicarakan Bagaimana dengan Tugas serta kelanjutan Nurmailis sebagai Anggota PPK, Seolah-olah mereka membawa pesan agar Nurmailis lebih baik mengundurkan diri saja dari pada bekerja yang juga tidak akan bisa maksimal.

Sikap dan cara-cara yang dilakukan oleh ketua dan Anggota PPK beserta rombongan yang hadir saat membezuk Nurmailis sangatlah tidak pas, karna hal itu hanya akan menambah beban fikiran terhadap Nurmailis.

Sehingga benar saja, pasca itu kondisi kesehatan Nurmailis lansung donw sehingga dengan kondisi yang semakin melemah, suaminya memutuskan untuk membawa Nurmailis pulang ke kampungnya di Nagari Paru kec Sijunjung Kab Sijunjung.

Pada Tanggal 6 des 2023, KPU Kab Sijunjung Mengadakan Kegiatan sosialisasi di Padang yang dihadiri oleh seluruh anggota PPS & PPK Se Kab Sijunjung. Namun Karena kondisi Nurmailis yang baru 6 hari selesai melahirkan, tentu sangat tidak mungkin untuk mengikuti acara tersebut, ditambah kondisinya yang sudah semakin lemah semenjak ada tekanan dari lembaga PPK Untuk mengundurkan diri segera dari Jabatan sebagai anggota PPK.

Pada tanggal 11 Des 2023, Nurmailis menerima Surat Pemanggilan dari KPU Sijunjung yg di kirim oleh Raisah via WA kalau Nurmailis akan dilakukan pemanggilan besoknya di tgl 12 Des 2023. Tapi anehnya, tidak lama setelah Informasi itu di sampaikan ketua PPK (Raisah) Kembali menghubungi Nurmailis Untuk meminta Nurmailis datang pada hari itu juga ke sekretariat PPK kecamatan koto VII

Karena merasa terpaksa dan rasa penasaran, Nurmailis mencoba untuk tetap penuhi panggilan itu, Meskipun kondisi Nurmailis belum Pulih dan masih dalam keadaan lemah, Nurmailis tetap memaksakan diri Untuk bisa memenuhi panggilan tersebut.

di Sekretariat PPK kecamatan koto VII, ternyata Nurmailis sudah ditunggu oleh rekan2 PPK koto VII serta 2 Orang Komisioner KPU Bayu Agung perdana dan Susila andika.

Saat pembicaraan sedang berlansung di ruangan sekretariat PPK kecamatan koto VII , Nurmailis sudah mulai merasakan ada tekanan serta intimidasi dari Komisioner KPU dan ketua PPK Tersebut yang menyampaikan Bahwasanya Nurmailis sudah melakukan sebuah kesalahan, suatu kesalahan yang tidak bisa di tolenransi, karena tidak pernah mengikuti kegiatan PPK pasca melahirkan, Sehingga pembicaraan di giring untuk Nurmailis segera Mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota PPK. Dengan Spontan Susila andika sebagai salah seorang anggota Komisioner KPU tersebut menyampaikan, Di KPU (penyelenggara pemilu) tidak ada toleransi, dan tidak ada diberikan waktu cuti
Klau pun ingin tetap lanjut, nurmailis dituntut utk bisa mengikuti setiap kegiatan PPK & harus siap dengan segala resiko yg terjadi

Dengan Kondisi dan situasi itu Nurmailis Hanya bisa terdiam, belum ada jawaban apa-apa dari Nurmailis, Raisah kembali menegaskan “Nurmailis, klau memang tidak sanggup utk manjalankan tugas sebagi PPK Memang Nurmailis harus mengundurkan diri” Dengan nada Seolah memaksa. Lalu Nurmailis menjawab, “kasih saya waktu untuk berfikir”. Belum sampai pembicaraan Nurmailis lansung Dibantah oleh Raisah, “tidak ada waktu lagi untuk berfikir, karena seluruh PPK wajib mengikuti bimtek yg akan di laksanakan di Hotel Santika Padang pada tgl 12 – 14 Desember 2023

Sontak dengan cara-cara seperti itu membuat Nurmailis Merasa kecewa dan sedih, dengan nada yang penuh kesedihan Nurmailis menyampaikan Surat pengunduran diri belum saya buat . Dan dijawab oleh Raisah ” surat pengunduran diri bisa kami buatkan, tinggal tanda tangan tegas Raisah.

Dengan penuh keterpaksaan Nurmailis menanda tangani Surat pengunduran diri tersebut yang di fasilitasi oleh tenaga sekretariat PPK Koto VII beserta Materai nya, disanalah Proses Intimidasi dan diskriminasi itu terjadi.

KPU yang seharusnya memberikan ruang kepada Nurmailis Untuk berfikir dan memutuskan sebuah keputusan justru malah di Intimidasi dan dipaksakan Untuk Mundur. Cara-cara seperti ini tidak semestinya terjadi apalagi Nurmailis dalam keadaan Sakit dan kondisi belum pulih total setelah ia Melahirkan.

Kemudian Besok harinya lansung ada PAW & Dilantik, yang lebih mirisnya adalah yang di lantik bukan PAW dengan Urutan No 6 justru yang No Urut 9 yang di lantik, Sehingga terjadi lagi Mal administrasi di lembaga KPU Kabupaten Sijunjung. Kejadian Mal Administrasi Bukan hanya terjadi pada kasus Nurmailis saja melainkan ada beberapa kejadian yang sama di kasus yang berbeda dimana Lembaga KPU mengambil sebuah keputusan tanpa kajian yang matang dan tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Mendengar kabar itu, suasana hati Nurmailis tambah runyam dan kondisi kesehatannya menurun. sampai saat Berita ini dibuat dan di terbitkan, kondisi Nurmailis masih belum pulih karena ada tekanan batin yang teramat dalam akibat yang dilakukan oleh lembaga KPU Kabupaten Sijunjung dan PPK Koto VII yang tidak mengedepankan asas Musyawarah.
Lembaga KPU Kabupaten Sijunjung Tidak memberikan ruang kebebasan Untuk Nurmailis membuat sebuah keputusan, justru keputusan yang di paksa dan di intimidasi sehingga berakibat fatal terhadap kesehatannya yang baru saja selesai melahirkan.

Atas peristiwa itu Sahabat Nurmailis akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Karena tidak hanya karena masalah kemanusiaan, tapi juga ada Intimidasi dan mal administrasi Oleh Lembaga KPU Kabupaten Sijunjung. Apakah KPU tidak memandang HAM dan Perlindungan Perempuan yang baru saja melahirkan. Ini harus dituntaskan. Agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.kata Harbi. (Alim)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img