spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Tokoh NU Limapuluh Kota desak Pemkab siapkan Perda pemakaian lem
T

- Advertisement -

Payakumbuh akan aturan lem ini

Berbeda dengan Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Payakumbuh telah terlebih dahulu melahirkan Peraturan Daerah tentang larangan penyalah-gunaan fungsi lem. Bahkan Pemko Payakumbuh telah melakukan Sosialiasi tentang Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Larangan Penyalahgunaan Fungsi Lem.

Untuk kalangan Anak-anak jalanan pasti mengenal istilah ngelem, yak­ni menghirup uap lem hingga mabuk. Efeknya ham­pir mirip dengan jenis narkoba yang lain yakni me­nyebabkan halusinasi, sensasi melayang-layang dan rasa tenang sesaat meski kadang efeknya bisa bertahan hingga 5 jam sesudahnya. Karena keasyikan ngelem ini kadang-kadang tidak merasa lapar meski sudah jamnya makan. Sama seperti narkoba pada umumnya, efek ngelem akan menyerang susunan saraf di otak sehingga bisa menyebabkan kecanduan. Dalam jangka panjang bisa menyebabkan kerusakan otak sementara dalam jangka pendek risikonya adalah kematian mendadak (Sudden Sniffing Death).

Bukan hanya lem, beberapa produk rumah tangga yang mudah menguap (volatile) seperti penghapis cat kuku juga bisa disalahgunakan untuk mabuk-mabukan. Dalam daftar bahan berbahaya, produk-produk tersebut dimasukkan dalam kategori inhalant. Salah satu komponen dalam inhalant yang berbahaya adalah pelarut solvent, yakni cairan yang dalam suhu ruangan mudah sekali menguap. Cairan ini umumnya dipakai sebagai pelarut dalam pengencer cat minyak (thinner), bensin, lem dan liquid papper (tipe-ex).

 

- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img