29 C
Padang
Selasa, September 10, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Tim Audit BPK RI Temukan kejanggalan Laporan Dana Reses Anggota DPRD Limapuluh Kota
T

Kategori -
- Advertisement -

Limapuluh Kota,BeritaSumbar.com,- Laporan pertanggungjawaban dana reses 13 anggota DPRD Limapuluh Kota tahun 2022 jadi temuan oleh tim Audit BPK RI Wilayah Sumbar.

Dalam pelaksanaan audit penggunaan keuangan daerah tahun 2022, BPK RI Wilayah Sumbar ditemukan laporan pertanggungjawaban tidak sesuai sebagaimana mestinya.

Nominal temuan laporan penggunaan dana reses yang tidak sebagaimana mestinya sebesar Rp 179.032.000,00.

Baca Juga: BPK RI Temukan Biaya Perjalanan Dinas Anggota DPRD 50 Kota Tidak Sesuai Aturan,Nominalnya Capai 1 M Lebih

kejanggalan ditemukan dalam bentuk tidak ada dokumentasi kegiatan, foto dokumentasi yang diedit dengan aplikasi edit foto, tidak singkron laporan tertulis dengan dilapangan serta ada laporan serupa dengan kegiatan reses sebelumnya.

Temuan ini didapat tim audit BPK RI Wilayah Sumbar setelah melakukan pengujian dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada pegawai pada SKPD dan perangkat nagari pada lokasi pelaksanaan Kegiatan Reses.

Baca Juga: Kunker ke Pekanbaru, Rombongan DPRD Limapuluh Kota Kena Gerebek Tim Polsek Tampan

Dari temuan tersebut, BPK RI wilayah Sumatera Barat merekomendasikan Bupati Limapuluh Kota agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk :

a. Meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan Kegiatan Reses sesuai dengan kewenangannya, mengumumkan Agenda Reses sebelum pelaksanaan reses;

b. Menginstruksikan PPK SKPD dan PPTK supaya meningkatkan kecermatan dalam meneliti dan memverifikasi dokumen pertanggungjawaban Kegiatan Reses Anggota DPRD; dan

c. Memproses pengembalian kelebihan pembayaran atas pelaksanaan Kegiatan Reses yang tidak sesuai kondisi senyatanya dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp179.032.500,00.

Sementara itu Deni Asra ketua DPRD Limapuluh Kota dikonfirmasi awak media ini mengatakan bahwa Laporan hasil Pemeriksaan dari BPK RI wilayah Sumbar memang telah di keluarkan dan telah kami terima bersama Bupati Limapuluh Kota, Ujar Kader Gerindra Limapuluh Kota ini.

Terkait Temuan BPK RI tersebut kami belum melihat secara rinci, karena biasanya LHP BPK RI jadi acuan dalam penyusunan ranperda laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022.

Dan saat ini Ranperda tersebut dalam pembahasan di DPRD, Insya Allah akan final di 21 Juli 2023 mendatang, kata Deni Asra.

Sementara Syafarudin Dt Bandaro Rajo Bupati Limapuluh Kota tidak dapat di konfirmasi karena sedang cuti.

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img