Pekanbaru,-Beritasumbar.com,-Tidak hanya jadi korban kecelakaan, Fadel Islami juga alami tindak pidana penganiayaan pengeroyokan oleh awak bus ALS di Jalan Lintas Sumatera Taluak Kuantan Riau.
Atas kejadian tersebut, Korban membuat laporan polisi di Polres teluk Kuantan Provinsi Riau dengan surat laporan Polisi, LP/B/10/I/2025/SPKT/POlRES KUANTAN Singingi/ POLDA RIAU. ditandatangani oleh pelapor di SPKT Polda Riau, guna pengusutan lebih lanjut.
Pihak korban melaporkan 4 awak bus ALS tersebut ke Polres Teluk Kuantan (Sopir 1 dan 2 serta dua orang kernet bus)
Menurut informasi yang didapat awak media ini, Pada Kamis 23/01/25 malam sekira jam 22.00 wib, Fadel Islami bersama 3 rekannya mengendarai mobil jenis toyota hilux menuju kota Taluk Kuantan dari arah Muara Lembu. Sampai di penurunan terakhir Sinambek sekira jam 22.35 wib tepatnya di kelurahan sungai jering Kuantan tengah mobil yang dikendarai Fadel Islami bersenggolan dengan bus ALS BK 7740 DL. Menurut keterangan Fadel Bus ALS dalam posisi menyalip salah satu truk muatan kayu di jalanan menikung dan menanjak. Karena laju bus sangat kencang, akhirnya menyenggol mobil yang dikendarai Fadel dan teman temannya.
Terjadilah cekcok saling menyalahkan antara Korban (Pelapor) dengan 3 awak bis (Terlapor), salah satu terlapor kembali masuk kedalam bus untuk mengambil senjata tajam (parang) dan menodong saudara fadel (pelapor/korban).
Muhammad Anda teman koran melihat kondisi membahayakan tersebut lansung dengan singgap menangkis serangan terlapor menggunakan tangannya sehingga terluka di bagian telapak tangan. Pada saat bersamaan para terlapor lainnya (kenek bus) ikut mendorong dan melakukan pemukulan sehingga saudara fadel dan Muhammad Anda masuk kedalam lubang di tepi jalan sedalam 3 meter.
Pada saat Muhammad Anda Dan Fadel naik ke tebing, terlapor kembali mengejar dengan senjata parang di tangan. Fadel kembali didorong ke jurang yang diperkirakan dalamnya sekira 3 meter.
Saat naik kembali datang salah satu pengendara mobil yang di ketahui bernama pak Si Ar yang antri karena macet mencoba melerai serta menyuruh menepikan kedua mobil yang terlibat cekcok. Dan mobil toyota hilux pelapor di ketepikan oleh saksi Pasra Andesi, namun bus melarikan diri.
Sehingga pak si Ar mengejar bus dan pelapor bersama temanya ikut mengejar juga. Namun sampai desa petai bus tidak terkejar.
Pada Jumat 24/01/25 pihak keluarga korban melakukan kordinasi dengan pihak Sektor Binawidia Kota Pekanbaru untuk melakukan tindakan penahanan Awak Bus ALS yang telah dilaporkan di Polres Teluk Kuantan. Diduga supir pertama melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan cincin, Namun saat ditanya oleh pihak kepolisian sektor Binawidia dia mengaku tidak ikut dalam kejadian dengan alasan “saya tidur dibangunkan oleh penumpang”
Saat ini 3 dari 3 terlapor sudah diamankan di Polres Teluk Kuantan Riau, Sementara Sopir Utama belum/tidak ditahan.
Keluarga Korban berharap pihak kepolisian memproses secara hukum tindakan yang dilakukan terlapor kepada korban.
Sementara itu Afriadi Andika SH.MH, Pemerhati hukum di Provinsi Riau sangat menyayangkan kejadian tersebut. Kejadian ini sangat mencederai hati masyarakat dengan tindakan ugal ugalan Bus ALS di jalan raya, kata Andika kepada media ini pada Minggu 27/01/25 siang.
Kita meminta kepada pihak terkait dengan perizinan berlalulintas seperti dinas perhubungan provinsi Riau untuk melakukan sidak terhadap angkutan umum yang beroperasi di wilayah provinsi Riau, Apalagi sekarang sudah dekat bulan Ramadhan tentu intensitas angkutan umum akan meningkat.
Tidak hanya pemeriksaan kelayakan kendaraan, juga pemeriksaan akan para awak kendaraan harus bebas dari pengaruh narkoba, Sidak tersebut bertujuan memastikan keamanan dan keselamatan para pengguna jalan serta meminimalkan potensi kecelakaan lalu lintas. Kata Andika.
Terkait kejadian di Teluk Kuantan Afriadi Andika SH.MH berharap pihak kepolisian menjerat terlapor dengan pasal berlapis. terlapor bisa dijerat dengan undang-undang Darutat Nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) joncto 335 KUHP, karena kasus pengeroyokan. Serta Peraturan perundang-undangan kepolisian & Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyedikan Tindak Pidana dan peraturan perundang-undangan dan pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.
Afriadi Andika SH.Mh mengapresiasi pihak Polres teluk Kuantan dan Polsek Binawidia yang telah bekerjasama dalam menyikapi laporan masyarakat tersebut.