Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk sementara tidak akan mengusulkan nama Penjabat (Pj) Bupati Limapuluh Kota karena proses penetapan Pj di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum jelas hingga saat ini.
“Wacana yang berkembang, untuk daerah yang tidak ada sengketa pemilu, calon kepala daerah pemenang akan dilantik Januari 2016,” kata Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar Mardi di Padang, Minggu.
Artinya, waktu yang tersisa sangat sedikit. “Kalau kita paksakan untuk mengusulkan nama Pj Bupati Limapuluh Kota sekarang, bisa jadi nanti dia hanya menjabat untuk beberapa hari saja, karena itu, sementara ini kita tidak akan mengusulkan apapun,” katanya.
Menurut dia, dengan pertimbangan waktu tersebut, kemungkinan Kabupaten Limapuluh Kota akan tetap dipimpin Sekretaris Kabupaten sebagai pelaksana harian (plh) bupati hingga kepala daerah definitif dilantik.
Ia mengatakan, hal yang sama kemungkinan juga akan berlaku untuk Kabupaten Agam.
“Untuk Pj Bupati Agam sebenarnya telah sejak lama kita usulkan, tetapi sampai sekarang belum ada balasan dari Kementerian Dalam Negeri. Kemungkinan, akan sama dengan Limapuluh Kota” katanya.
Menurut Mardi, kebijakan untuk tidak mengusulkan nama Pj Bupati Limapuluh Kota itu, tidak menyalahi aturan yang ada.
Sementara, pamong senior Sumbar Rusdi Lubis menilai langkah yang dilakukan Pemprov Sumbar untuk tidak mengusulkan Pj untuk Limapuluh Kota itu, memang tidak menyalahi aturan.
“Sekarang tidak ada lagi persoalan yang sifatnya “urgen” di daerah. Apalagi, ada wacana calon pemenang akan dilantik Januari 2016. Sebaiknya memang menunggu kepala daerah definitif dilantik,” katanya.
Tapi kalau seandainya pelantikan baru dilakukan Maret atau Juni, maka menurutnya, Pj tetap dibutuhkan oleh daerah.
Sebelumnya, pemilu kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Agam dan Limapuluh Kota pada 9 Desember 2015 berjalan lancar.
Pilkada Agam tidak ada sengketa hasil pemilu, sementara untuk Limapuluh Kota, meskipun sengketa terdaftar di Mahkamah Konstitusi, tetapi dinilai tidak memenuhi syarat untuk diteruskan. (Ant/Oleh Agung Pambudi)