spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Sidang Praperadilan Salah Sita, Anak Nagari Piaman Tuntut Kejati Sumbar
S

Kategori -
- Advertisement -

Padang,BeritaSumbar.com,– Pengadilan Negeri Padang mengelar sidang Praperadilan yang diajukan oleh Anak Nagari Piaman Laweh terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (senin, 14/3) terkait dengan objek salah sita kasus korupsi jalan tol Padang-Pekanbaru.

Sidang yang dengan agenda pembacaan gugatan ini dipimpin oleh hakim tunggal Rinaldi Triandoko,S.H.,M.H yang dihadiri oleh Kuasa Hukum Anak Nagari Piaman Laweh selaku Pemohon dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat selaku Termohon terdaftar dengan perkara Nomor 01/Pid.Pra-TPK/2022/Pn.Pdg.

Kuasa Hukum Anak Nagari Piaman yang membacakan permohonan setebal 16 halaman tersebut menutut Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk membatalkan penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terhadap aset Warga berupa Lapangan Futsal di Korong Padang Baru Nagari Parit Malintang Kec. Enam Lingkung Kab. Padang Pariaman karena bukan terkait dengan aliran dana korupsi jalan tol Padang-Pekanbaru.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melakukan sita terhadap aset Tersangka korupsi jalan Tol Padang-Sicincin di Parit Malintang pada hari Kamis, 17 Februari 2022 berupa Rumah, Ruko dan lapangan futsal.

Namun dalam pelaksanaannya tidak semua yang disita oleh Kejaksaan adalah aset dari Tersangka Korupsi atau berasal dari aliran dana dari Tersangka, salah satunya adalah Lapangan Futsal yang terletak di Korong Padang Baru Nagari Parit Malitang.

Lapangan Futsal yang masih pada tahap pengerjaan tersebut merupakan Bangunan yang dibangun di atas tanah pusako tinggi Kaum, dengan dana yang bersumber dari Zainudin Warga Padang Baru Nagari Parit Malintang dan kemenakannya.

Menurut Zainuddin dana untuk Pembangunan Lapangan Futsal ini berasal dari Iyuran mamak dan kemenakan, tidak satu rupiahpun uang dari Tersangka Jalan Tol sebagaimana dituduhkan oleh Jaksa. Dalam proses penyitaan tersebut Kejati Sumbar juga tidak meninggalkan sepucuk suratpun, “Polisi atau dealer motor saja kalau mau menyita barang/ kendaraan, pasti ditinggalkan surat, ini penegak hukum dalam melakukan sita tidak ada surat yang ditinggalkan” ujar Pria berumur 58 tahun ini.

Kuasa Hukum Anak Nagari Piaman Laweh, Devis Zakra Dano, S.H, menuturkan “karena objek penyitaan ini tidak terkait dengan korupsi maka hari ini kita, maka kita ajukan gugatan terhadap Kejati Sumbar”.

Devis Zakra Dano, S.H menceritakan keanehan dalam menetapkan 8 (delapan) warga Parit Malintang sebagai tersangka kasus korupsi tol Padang-Pekanbaru diantaranya selama proses penetapan jalur jalan tol Padang-Pekanbaru oleh Gubernur Sumbar sampai pencairan ganti rugi, tentunya sudah melalui beberapa tahapan, tidak ada keberatan yang diajukan oleh warga atau Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri.

Hal tersebut tentu sudah tepat apa yang dilakukan oleh warga Parit malintang (red. tersangka) dalam menerima ganti rugi jalan tol, sebagaimana diantur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, karena ganti rugi yang diterima oleh masyarakat adalah ladang dan sawah yang mereka kelola setiap harinya, warga merasa tidak pernah menyerahkan tanah yang mereka kelola tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Hormat Kami,
An. Anak Nagari Piaman Laweh

DEVIS ZAKRA DANO, S.H.

- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img