Sulteng,BeritaSumbar.com,-Kamis, 15 November 2018 kegiatan Rapat “Peran Paralegal dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat”. acara dibuka oleh staf khusus mendes PDT dan Transmigrasi RI Risharyudi Triwibowo, MM Didampingi oleh Kasubdit ketahanan masyarakat desa Drs. Andre ikhsan Lubis dan Dr. H. Yusra. M beserta Staf dan rombongan kemendes. Dimana peserta dihadiri oleh dinas PMD, pendamping desa dan masyarakat se-kabupaten Buol regional sulawesi tengah.
Desa merupakan entitas penting dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keberadaan desa telah ada sejak sebelum NKRI diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Fakta menunjukkan bahwa sebagian besar wilayah Indonesia adalah pedesaan.
Lahirnya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan sebuah capaian besar dalam proses berbangsa dan kenegaraan Indonesia. Undang-Undang ini telah memberikan arah yang benar bagi proses pembangunan di Indonesia dan menjadi harapan besar bagi masyarakat desa. Desa sebagai entitas yang mempunyai sifat dan ciri khas dapat membangun desanya dengan modal kekuatan dan peluang yang dimiliki.
UU Desa membentuk tatanan desa sebagai penggabungan fungsi self-governing community dan local self-government. Tatanan itu diharapkan mampu mengakomodasi kesatuan masyarakat hukum yang menjadi fondasi keragaman NKRI.
“Membangun desa” adalah hal yang telah menjadi komitmen kita. “Membangun desa” bukan hanya sekedar amanat UU Desa, lebih dari itu ia harus menjadi komitmen bagi seluruh komponen anak bangsa yang peduli pada masa depan bangsa. Kehidupan desa yang baik akan menjadi fondasi bagi kokohnya bangsa ini dan akan memberi harapan akan terwujudnya tata kehidupan masyarakat yang lebih berkualitas. Sebaliknya, buruknya kondisi desa merupakan potensi suramnya masa depan bangsa. ‘Ujar bowo timumun sapaannya
Arah pengembangan Paralegal Desa adalah untuk mewujudkan Ketahanan Masyarakat Desa melalui :
▪ Penegakan Kewenangan Desa;
▪ Penegakan Hak hak Masyarakat Desa; dan
▪ Akuntabilitas Sosial Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
Pada pasal 1 ayat (1) UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum menyatakan bahwa bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Dan Pasal 9 hurup a menyatakan bahwa pemberi bantuan hukum berhak merekrut advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum.
Bantuan Hukum bertujuan mewujudkan kehendak konstitusi sesuai Pasal 28D UUD Tahun 1945: “negara memberikan jaminan perlindungan hukum bagi setiap warga negara, agar setiap warga negara memiliki kedudukan hukum yang sama di muka hukum.”
Tanpa kehadiran negara sangat mungkin orang miskin tidak akan mendapatkan akses keadilan. Dengan UU Bantuan Hukum, orang/kelompok miskin yang menghadapi masalah hukum dibantu oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Begitu juga Bapak H. Dr. Yusra M. Memaparkan Posisi Paralegal Desa ini berkaitan dengan Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin di desa. Secara spesifik, Paragal Desa yang kita maksudkan disini adalah : “Pendamping hukum desa yang dibentuk oleh masyarakat berdasarkan kebutuhan akan penegakan kewenangan desa, hak-hak masyarakat desa dan mewujudkan akuntabilitas sosial desa.”
Paralegal Desa diharapkan dapat begerak untuk mendampingi masyarakat agar berdaulat secara sosial budaya dan berdaulat secara ekonomi untuk mewujudkan Ketahanan Masyarakat Desa.
Sedangkan tujuan Paralegal Desa adalah :
▪ Sebagai strategi untuk menumbuh kembangkan musyawarah (alternatif dispute resolution) dalam menyelesaian permasalahan yang ada di desa;
▪ Sebagai mediator dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di desa;
▪ Sebagai mitra pemerintah desa dan atau BPD dalam penyusunan Peraturan Desa; dan
▪ Memfasilitasi Pemerintah Desa dan atau BPD di bidang hukum.
Dalam upaya mencapai tujuan yang saya sampaikan tadi, Paralegal Desa diharapkan berperan untuk :
▪ Memberikan layananan bantuan hukum bagi masyarakat desa;
▪ Mendorong Pemerintah Desa dan BPD dalam menyusun Perturan Desa sesuai aspirasi masyarakat desa;
▪ Memfasilitasi pemberdayaan hukum bagi masyarakat desa; dan
▪ Memperjuangkan hak-hak dasar masyarakat desa.
Lebih rinci lagi, tujuan dan peran Paralegal Desa, diwujudkan dalam bentuk tugas/kegiatan sebagai berikut :
▪ Penyuluhan Hukum Tentang Peraturan Perundang-undangan tentang Desa;
▪ Konsultasi Hukum;
▪ Investigasi Perkara;
▪ Mediasi dalam konflik horizontal maupun vertikal;
▪ Negoisasi terhadap kepemilikan dan aset desa;
▪ Pemberdayaan Masyarakat;
▪ Pendampingan di Luar Pengadilan (non litigasi);
▪ Membantu pemerintah desa dan BPD dalam menyusun peraturan desa.(imam)
Beritasumbar.com
Risharyudi Triwibowo, MM Buka Rapat “Peran Paralegal dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat”R
Kategori -
Ekonomi
- Advertisement -
- Advertisement -