Sijunjung, BeritaSumbar.com–Proses tahapan Pilkada kabupaten Sijunjung dilanjutkan. Adapun dasar hukumnya peraturan pemerintah penganti Undang-undang nomor 2 tahun 2020, kata ketua KPU Sijunjung Lindo Karsyah yang didampingi 3 orang komisioner KPU Ranah Lansek Manih, di Muaro Sijunjung, Selasa (16/6).
Adapun tahapan penyelenggaraan yang harus dipahami oleh calon perseorangan dan partai politik. Untuk verifikasi faktual dilakukan sejak 24 Juni sampai 12 Juli. Apabila terdapat kesalahan dan perbaikan syarat dukungan diberi waktu selama tiga dari 25 sampai 27 Juli.
Kemudian pendaftaran paslon pada 4-6 September. Sejak pendaftaran akan dilangsungkan kegiatan secara maraton hari perhari. Hal ini yang perlu di perhatikan paslon dan partai politik pengusung dan pendukung.
Mulai dari verifikasi syarat pencalonan, tanggapan masyarakat, pemeriksaan kesehatan sampai penetapan paslon pada 23 September. Pada keesokan harinya langsung pencabutan nomor urut paslon.jelas Gunawan
Paslon yang ditetapkan, akan melakukan kampanye selama 71 hari sejak 26 September sampai 5 Desember. Adapun kampanye dilakukan seperti pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), melalui media massa, cetak dan eletronik. Semua ini dilakukan dengan mempedomani protap kesehatan covid-19, artinya mereka harus memakai Alat Perlindungan Diri (APD), baik paslon, masyarakat dan unsur-unsur penyelenggara pilkada yang hadir waktu itu.
Proses pilkada zaman wabah korona ini, seluruh tahapan dilakukan dengan aturan protap kesehatan covid-19, seperti memakai masker, jaga jarak dan yang lainnya, tambah Gunawan. (alim)
Beritasumbar.com
Proses Pilkada Serentak 2020 Di Kabupaten Sijunjung Kembali DilanjutkanP
- Advertisement -
- Advertisement -