Dharmasraya,BeritaSumbar.com,-Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dhamasraya Hendy Esa Putra, S.SiT., didampingi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Itrizal, S.ST., Kepala Seksi Penetapan hak dan Pendaftaran, Heru Gunawan Putra, S.H., M.Kn., dan Penata Pertanahan Pertama, Roni Syahputra, S.H. menghadiri undangan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tahun 2024 di Hotel Mercure Padang, Senin 18 November 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas PPAT di wilayah Sumatera Barat. Kepala Kanwil BPN Sumatera Barat, Sri Puspita Dewi, S.H., M.Kn., membuka acara tersebut dan menekankan komitmen untuk memastikan bahwa setiap PPAT dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan peraturan dan kode etik yang berlaku.
Selama pembinaan, para peserta diberikan pemahaman mendalam terkait prosedur hukum dan etika yang harus dijunjung tinggi dalam menjalankan jabatan sebagai PPAT. Selain itu, kegiatan pengawasan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap proses yang dilakukan tetap transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Sri Puspita Dewi menegaskan pentingnya integritas PPAT dalam melayani masyarakat. “PPAT harus mengembangkan kapasitasnya untuk melayani masyarakat dengan baik, namun yang tak kalah penting adalah integritas. Jangan sampai mudah tergoda dengan tawaran yang bisa berpotensi merugikan atau terjebak dalam praktik mafia tanah,” ujarnya
Salah satu sesi dalam kegiatan ini juga menghadirkan Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Sumatera Barat, Hanif, S.SiT, sebagai pemateri. Hanif memberikan wawasan terkait prosedur teknis dalam penetapan hak dan pendaftaran tanah, serta pentingnya ketelitian dan akurasi dalam setiap proses yang dilakukan oleh PPAT.
Selain itu, Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sumbar, Kompol Dr. Burahim Boer, S.H., M.H., juga memberikan paparan mengenai potensi tindak pidana yang dapat terjadi dalam pelaksanaan tugas PPAT. Ia mengingatkan pentingnya kewaspadaan dan kehati-hatian agar PPAT tidak terlibat dalam penyalahgunaan wewenang yang bisa merusak integritas profesi.