25 C
Padang
Sabtu, Februari 14, 2026
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Penyantunan Terpidana: Dimensi Kemanusiaan yang Terabaikan dalam Hukum Pidana
P

Kategori -
- Advertisement -

Penulis :”Fadhikal Zakyal Manzilah & Aria Zurnetti”

Mahasiswa Pasca Sarjana & Guru Besar Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas

Pemidanaan sering dipahami sebagai akhir dari proses penegakan hukum. Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, perhatian publik dan negara seolah berhenti pada vonis yang dijatuhkan. Padahal, dalam perspektif hak asasi manusia, pemidanaan bukanlah akhir dari tanggung jawab negara terhadap individu yang berhadapan dengan hukum.

Dalam sistem hukum pidana modern, terpidana tetap dipandang sebagai manusia yang memiliki martabat dan hak-hak dasar. Pemidanaan bertujuan tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk melakukan pembinaan dan reintegrasi sosial. Di sinilah konsep bantuan hukum pidana dan penyantunan terpidana seharusnya memainkan peran penting.

Bantuan hukum dalam perkara pidana sering kali dipersempit maknanya hanya pada tahap penyidikan dan persidangan. Padahal, kebutuhan akan pendampingan hukum tidak berhenti ketika putusan dijatuhkan. Terpidana tetap membutuhkan akses terhadap bantuan hukum, terutama dalam menghadapi persoalan pelaksanaan pidana, hak-hak narapidana, hingga upaya hukum lanjutan yang dijamin oleh undang-undang.

Selain bantuan hukum, penyantunan terpidana merupakan aspek kemanusiaan yang kerap terabaikan. Penyantunan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar selama menjalani pidana, tetapi juga menyangkut pembinaan, pendidikan, dan persiapan kembali ke masyarakat. Tanpa penyantunan yang layak, pemidanaan berpotensi berubah menjadi bentuk penghukuman yang tidak manusiawi.

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa lembaga pemasyarakatan di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan struktural, seperti kelebihan kapasitas, minimnya fasilitas pembinaan, serta keterbatasan akses terhadap layanan hukum. Kondisi ini memperlihatkan bahwa sistem pemidanaan belum sepenuhnya berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial terpidana.

Penyantunan terpidana seharusnya dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menegakkan keadilan yang beradab. Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya hanya karena seseorang telah dijatuhi pidana. Justru, dalam fase inilah negara diuji dalam menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia.

Pendekatan pemidanaan yang mengabaikan aspek bantuan hukum dan penyantunan terpidana berisiko melahirkan masalah sosial baru, seperti residivisme dan stigma berkepanjangan terhadap mantan narapidana. Tanpa pembinaan yang memadai, tujuan pemidanaan untuk memperbaiki perilaku pelaku kejahatan sulit tercapai.

Oleh karena itu, reformasi hukum pidana tidak cukup hanya berbicara tentang perumusan delik dan ancaman pidana. Perhatian serius terhadap bantuan hukum pidana dan penyantunan terpidana harus menjadi bagian integral dari kebijakan pemidanaan nasional. Sistem hukum pidana yang adil bukan hanya menghukum, tetapi juga memanusiakan.

Pada akhirnya, kualitas keadilan dalam suatu negara dapat diukur dari cara negara memperlakukan mereka yang paling rentan, termasuk para terpidana. Penyantunan terpidana bukan bentuk kelemahan hukum, melainkan cerminan dari sistem hukum pidana yang berlandaskan kemanusiaan dan keadilan sosial.

- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img