Bukittinggi, beritasumbar.com – Pemerintah Kota Bukittinggi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi Tahun 2026 dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah kepada DPRD Kota Bukittinggi, Rabu (5/11/2025).
Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan bahwa APBD merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam bentuk rencana keuangan tahunan yang disetujui DPRD.
“Penyusunan RAPBD Tahun 2026 berpedoman pada ketentuan perundang-undangan serta merupakan tindak lanjut dari kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 yang telah ditandatangani bersama Pemerintah Kota Bukittinggi pada (3/11/2025),” ujarnya.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menambahkan bahwa penyusunan RAPBD Tahun 2026 disusun berpedoman pada RKPD Tahun 2026 yang merupakan penjabaran RPJMD 2025–2029 dengan visi Bukittinggi Gemilang, Berkeadilan, dan Berbudaya.
“Pengelolaan barang milik daerah harus mengacu pada asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai,” ungkapnya.
Ramlan Nurmatias juga menjelaskan bahwa perubahan Perda Pengelolaan Barang Daerah diperlukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru pemerintah pusat.
“Seiring perubahan regulasi pengelolaan aset daerah, Pemerintah Kota perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 agar selaras dengan ketentuan terbaru pemerintah pusat,” tambahnya. (Mta)