Lubuk Sikaping – Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menyatakan, untuk memberikan kesadaran hukum bagi masyarakat, mulai dari tingkat nagari, perlu peran serta semua pihak untuk memberikan pemahaman hukum mulai dari tingkat bawah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman, A Syafei, di Lubuk Sikaping, Rabu, mengatakan, kesadaran hukum seluruh masyarakat diperlukan, sebab negara Indonesia adalah negara hukum, yang menempatkan hukum lebih tinggi dari aturan-aturan lainnya.
“Negara kita negara hukum, konsekuensinya hukum itu di atas segala aturan yang ada, sebab itu, hal ini harus dipahami oleh seluruh masyarakat, sehingga pemkab Pasaman, terus melakukan pembinaan terhadap kesadaran hukum mulai dari tingkat nagari,” kata Syafei.
Pemkab Pasaman, dalam memberikan pembinaan kesadaran hukum, bagi masyarakat di daerah itu, menekankan pada kesadaran tiga hal penting dalam hukum, yaitu aparatur penegak hukum, sadar hukum, dan budaya hukum.
“Tiga unsur itu sangat penting dipahami oleh warga, agar semua produk hukum itu bisa dijalankan dengan baik,” jelasnya.
Untuk penegakan hukum, pihak terkait menjelaskan, unsur yang ada di dalamnya harus terlibat secara aktif dan profesional, baik itu dari aparatur penegak hukum, hingga masyarakat yang perlu mengenal hukum dengan baik.
Sehubungan dengan itu, Pemkab Pasaman, juga mengimbau, bagi pihak berwajib di daerah itu, selain menegakkan hukum, mereka dinilai juga perlu memberikan penyuluhan hukum kepada warga, supaya masyarakat sadar hukum, agar terciptanya kondisi masyarakat berbudaya hukum.
“Masyarakat yang ingin berkonsultasi mengenai hukum bisa langsung datang ke kantor kejaksaan, kantor polisi, dan pengadilan, dan masing-masing instansi penegak hukum ini punya layanan konsultasi hukum,” jelasnya.
Selain itu, pemkab setempat juga meminta warga untuk memanfaatkan Pos Pelayanan Hukum Terpadu (Poskumdu), yang telah ada di setiap kecamatan.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Pasaman Efka Emi, menjelaskan, penyuluhan kesadaran hukum yang diberikan, kepada masyarakat selama ini meliputi sosialisasi undang-undang perlindungan dan undang-undang narkotika.
“Penyuluhan ini sebagai ajang informasi dan sosialisasi pemahaman masyarakat terutama perangkat nagari terhadap hukum yang berlaku,” kata Emi.
Sumber: Antara/Eko Fajri