25 C
Padang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Pelanggaran Netralitas ASN-Wali Nagari Di Limapuluh Kota Selama Pilkada 2020, Ini Rinciannya
P

- Advertisement -

Sarilamak, beritasumbar.com – Selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Limapuluh Kota Sumatera Barat, empat pelanggaran yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan wali nagari terkait netralitas mereka saat pesta demorasi tersebut.

“Dari empat pelanggaran tersebut, dua diantaranya melibatkan ASN dan dua lagi dari kalangan wali nagari,” kata Komisioner Bawaslu Limapuluh Kota Ismet Aljannata, di Sarilamak, Kamis.

Hal itu dikatakannya dalam rapat koordinasi hasil pengawasan pada pemilihan kepala daerah serentak 2020 di salah satu resto di Kawasan Tanjung Pati.

Ia merincikan, kasus ASN yang terlibat politik praktis terjadi pada Februari 2020, dimana yang bersangkutan mendeklarasikan diri sebagai sebagai bakal pasangan.

Untuk tindak lanjutnya, Bawaslu Limapuluh Kota menyampaikan ke Komisi ASN dan KASN memberikan peringatan sedang. Akan tetapi saat teguran keluar, yang bersangkutan telah memasuki pensiun.

Kasus kedua yaitu adanya ASN dari kalangan guru yang ikut kampanye salah satu pasangan calon, dan bersangkutan disanksi penundaan kenaikkan gaji dan pangkat selama satu tahun.

“Selain ASN wali nagari ada dua, dan kita sudah rekomendasikan ke pemerintah daerah untuk diberikan sanksi,” kata mantan Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota itu.

Dua kasus yang melibatkan wali nagari yang ikut kampanye pasangan calon, satu diantaranya ikut kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota dan satu lagi ikut kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar.

Ismet mengemukakan, ASN yang terlibat kasus terkait netralitas saat pilkada mereka tidak memahami Undang-Undang ASN tersebut.

“Kita berharap KASN dan pemerintah daerah gencar melakukan sosialisasi, sehingga mereka mengetahui apa yang diperbolehkan dan dilarang sebagai aparatur dan perangkat nagari di Limapuluh Kota,” imbaunya.

Sementara itu Asisten I Pemkab Limapuluh Kota Deddy Permana mengemukakan pelanggaran terkait netralitas ASN pada Pilkada 2020 di Limapuluh Kota termasuk rendah dibanding daerah-daerah lain di Sumbar.

“Ini langkah yang sangat baik, ASN yang terlibat politik praktis dapat ditekan dan diantisipasi oleh pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait,” kata dia.

Ke depannya pihaknya akan lebih menyosialisasikannya kepada ASN terkait politik praktis ini, sehingga pada pesta demokrasi ke depannya tidak ada lagi mengorbankan ASN. (Mar)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img