24 C
Padang
Selasa, Maret 18, 2025
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Omnibus Law, Simalakama Kaum Buruh Dan Angin Segar Pengusaha
O

Kategori -
- Advertisement -

Omnibus law adalah melakukan penyederhanaan, pemangkasan dari sekian banyak peraturan perundang-undangan yang ada saat ini dan mengatur ulang beberapa ketentuan dalam undang-undang kedalam satu undang-undang.

RUU cipta kerja ini menuai banyak sekali pro dan kontra dikalangan masyarakat terutama dikalangan kaum buruh,bagaimana tidak ditengah kita harus berjuang menghadapi pandemi covid 19 yang sampai saat ini belum memperlihatkan tanda-tanda akan berakhir, masyarakat juga harus dihadapkan dengan telah disahkannya rancangaan undang-undang ciptakerja oleh DPR-RI pada Senin, 5Oktober 2020 yang sebagian isinya yang sangat disayangkan sekali merugikan kaum buruh dan hanya berpihak kepada kaum pengusaha saja.

RUU cipta kerja ini bisa dikatakan mengesampingkan segala pertimbangan dan keadilan tentang ketenagakerjaan khususnya bagi kaum buruh. Pemerintah dan DPR-RI beranggapan bahwa semakin cepat RRU ciptakerja ini disahkan maka polemik yang terjadi saat ini akan berakhirdan semakin cepat memperkuat pondasi ekonomi.

Tetapi mereka salah justru dengan cepatnya disahkan RUU ciptakerja ini justru menyebabkan berbagai macam konflik misalnya keadaan ekonomi yang makin memburuk, banyak masyarakat yang menderita secara finansial. Apakah DPR-RI tidak memikirkan dampak apa yang akan terjadi terhadap kaum buruh apalagi saat ini banyak sekali buruh yang kena PHK akibat pendemi covid 19 sehingga kesejahteraan para buruh terancam?, atau DPR-RI hanya memikirkan kepentingan kaum pengusaha? siapa yang tahu.

Sungguh saya merasa kesal sekali seharusnya disaat seperti pemerintah harusnya fokus untuk melawan covid 19dan memperbaiki kondisi ekonomi yang makin merosot bukannya menambah masalah, satu masalah aja belum selesai lagi ditambah pula dengan munculnya masalah baru.

Adapun poin-poin keberatan buruh terhadap RUU ciptakerja ini adalah: 1). Pengurangan hak cuti atau pemotongan waktu istirahat, 2). Jam lembur lebih lama, 3). Upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan upah minimum sektoral Kabupaten/Kota dihapus, 4). Pengurangan nilai pesangon dari 32 kali mejadi 25 kali, 5). Kontrak seumur hidup, tidak ada batas waktu kontrak, 5). Outsourching tidak mendapat jaminan pensiun dan kesehatan karena statusnya seumur hidup tidak menjadi karyawan tetap, 6).

Kemudahan bagi TKA masuk keindonesia. Dengan adanya poin-poin diatas tentu mejadi simalakama bagi kaum buruh dan menyebabkan hidup kaum buruh yang sudah susah menjadi tambah susah. Bagaimana tidak poin-poin tersebut semuanya memberatkan kaum buruh.Sedangkan pengusaha tentu seperti mendapatkan angin segar setelah disahkanya RUU ciptakerja ini, mereka mendapat banyak sekali keuntungan diantara:
1). Kemudahan dan kepastian mendapatkan perizinan berusaha lewat perizinan berbasis resiko dan penerapan standar,
2). Peningkatan daya saing dimana pemberian hak dan perlindunganpekerja/buruh dapat dilakukan dengan baik dan mendorong peningkatan produktivitas,
3). Mendapat insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fisikal maupun kemudahan dan kepastian pelayana investasi,
4). Ruang kegiatan usaha lebih luas untuk dimasuki investasi dengan mengacu pada bidang usaha yang diprioritaskan pemerintah,
5). Mendapat jaminan perlidungan hukum yang cukup kuat melalui penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi, dimana pelanggaran administrasi hanya dikenai sanksi administratsi sedangkan pelanggaran yang menimbulkan dampak kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkugan (K3L) dikenai sanksi pidana.

Dari poin diatas dapat kita lihat bahwa pengusaha lebih diuntungkan dengan disahkan nya RUU cipta kerja ini dengan begitu pengusaha akan bertambah maju sedangkan kaum buruh tambah susah.Telah jelas sebenarnya pasal-pasal dalam Omnibus Law RUU ciptakerja “Tidak mencerminkan keadilan” yang pada awal pembahasannya pun sudah tidak melibatkan kaum buruh dan seakan terburu-buru dalam disahkannya.

RUU ciptakerja ini mendapatkan aksi penolakan dan gelombang unjuk rasa dari berbagai daerah diindonesia yang dilakukan oleh kaum buruh, mahasiswa dan masyarakat lainnya. Aksi penolakan ini bertujuan untuk mengembalikan hak buruh untuk mendapatkan haknya sebagaimana mestinya. Dalam konteks ini, maka layak diperdebatkan, bahwa omnibus law ciptakerja tidak sepenuhnya berpihak pada kaum buruh, hanya kaum pengusaha saja yang lebih dipentingkan dan diuntungkan, DPR dalam konteks ini seharusnya mengadakan komunikasi dua arah (two way commication)dan diskusi publik antara rakyat dan keputusan yang akan diambil nantinya untuk mengesahkan RUU agar tidak terjadi kesalahpahaman diujungnya.

Kalau perlu DPR seharusnya mendengarkan aspirasi rakyat, mengoreksi apakah RUU yang dibuat ini sudah adil terhadap berbagai kalangan yang ada. Pemerintah harus merevisi dan mengkaji kembali tentang RUU cipta kerja ini, pemerintah harus memberikan perlindungan untuk seluruh masyarakat Indonesia dengan mengedepankan aspek kesejahteraan dan keadilan untuk rakyat Indonesia, apalagi hal ini menyangkut kehidupan orang banyak. Pemerintah juga harus mencari cara agar semua pihak diuntungkan, baik bagi kaum buruh itu sendiri ataupun untuk kaum pengusaha agar tidak terjadi kesenjangan sosial dan menciptakan Indonesia yang sejahtera dan mendapatkan manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Oleh: WAHYU YULIS GITASYA
Mahasiswa Jurusan Biologi FMIPA Universitas Andalas

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img