Polres Limapuluh Kota, akhirnya menetapkan oknum polisi berinisial SR sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap salah seorang pelajar SMP di Kecamatan Pangkalan. Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Limapuluh Kota beberapa hari lalu.
“SR sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dalam kasus pencabulan terhadap pelajar,” ujar AKBP Tri Wahyudi Kapolres Limapuluh Kota serta Kasat Reskrim AKP Amral, Selasa (6/1) kemarin.
Dari keterangan sejumlah saksi dan korban pencabulan tersebut, menguatkan dugaan keterlibatan SR dalam asusila terhadap anak bawah umur, berinisial L (15) yang merupakan saksi kunci dalam kasus tersebut. L masih duduk di kelas IX di salah satu SMP di Kabupaten Limapuluh Kota.
“Setelah L berhasil kita jemput paksa, dari sanalah keterlibatan SR terungkap. L mengakui, pernah berhubungan badan dengan SR. Begitu juga keterangan dari saksi lainnya, sehingga menguatkan dugaan kerterlibatan SR,”ujar AKBP Tri Wahyudi.
Keterangan L kepada penyidik, setiap berhubungan badan, dirinya diberi uang oleh SR dengan jumlah bervariasi. Mulai dari Rp500 ribu hingga Rp600 ribu. “Meski suka sama suka, tetapi SR telah melanggar undang-undang perlindungan anak. L disetubuhi sebanyak 2 kali oleh SR,” katanya lagi.
Mengapungnya kasus pencabulan tersebut, berawal dari amukan warga di Nagari Manggilang hingga membakar rumah salah seorang pengusaha gambir di Kecamatan Pangkalan. Amukan warga tersebut dipicu tak kunjung adanya proses hukum terhadap pelaku pencabulan yang menimpa seorang gadis berinisial S (15) oleh petugas kepolisian. Gerah melihat pelaku berinisial R (45) yang berkeliran bebas, akhirnya warga membakar rumah pelaku tersebut.
Dengan adanya aksi massa dari warga serta desakan dari kelurga korban pencabulan, akhirnya kepolisian Polres Limapuluh Kota mulai bergerak untuk menangani kasus tersebut. R sempat kabur dari panggilan polisi. Beberapa hari jadi target operasi, akhirnya R berhasil ditangkap.
Pengakuan dari R, dirinya mengenal S dari L yang tak lain adalah teman S sendiri. L pun tak luput dari pemanggilan polisi, L yang merupakan saksi kunci dalam kasus tersebut sempat kabur hingga akhirnya berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres Dhamasraya. Dari keterangan L, dirinya malah sempat dicabuli oknum polisi SR. Beranjak dari sana, SR langsung ditetapkan tersangka.
“Dalam kasus pencabulan terhadap pelajar ini, 2 tersangka sudah kita tetapkan. R seorang pengusaha dan SR anggota kepolisian. Kasus ini terus kita dalami,”kata AKP Amral.
Tak sampai di sana, dari pengakuan korban S dan L, SR juga pernah menyodorkan narkoba jenis sabu kepada mereka. “Untuk kasus narkoba, kita belum cukup bukti. Karena barang bukti tidak kita temukan. Tetapi dari hasil urine, SR positif pengguna narkoba,”katanya.
Sebelum ditetapkan tersangka, SR juga telah menjalani sidang disiplin di Mapolres Limapuluh Kota. “Dalam kasus ini, kita tidak tebang pilih demi menegakkan hukum. Siapapun dia, hukum tetap berlaku walaupun dia anggota dari Polri sendiri,”tegas Tri Wahyudi.
“SR melanggar undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002. SR terancam hukuman 13 tahun penjara dan terancam dipecat dari kesatuan Polri,” katanya.
R serta SR sudah mendekam di sel Mapolres Limapuluh Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara, pihak keluarga korban dari S turut senang atas ditangkapnya oknum polisi SR (Haluan)