Pemerintah Indonesia berencana akan memulai vaksinasi COVID-19 pada bulan Desember 2020. Setidaknya ada tiga kandidat vaksin COVID-19 yang bakal masuk ke RI pada November yakni buatan Sinovac, Sinopharm dan Cansino. Vaksin ini merupakan vaksin buatan perusahaan farmasi China, tempat asal mula pandemi COVID-19, vaksin akan diuji klinis tahap tiga oleh BUMN yang bertindak sebagai produsen vaksin dan antisera, PT Bio Farma. Hal ini dibenarkan oleh staff ahli Menteri Kesehatan, Alexander Kaliaga Ginting. Meskipun vaksin tersebut disebut potensial untuk mengatasi penularan COVID-19, kita tetap harus menunggu hasil uji klinis vaksin ini selesai sebelum bisa diterapkan ke seluruh masyarakat.
Menjelang kondisi tersebut tercapai, sangat perlu untuk kita renungkan bersama beberapa hal yang mungkin dapat menjadi penghalang penerapan vaksinasi tersebut. Salah satunya adalah adanya mitos-mitos seputar vaksin yang masih ada di tengah masyarakat. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) keraguan publik dalam menerima vaksin turut berperan sebagai salah satu dari sepuluh point yang menjadi ancaman kesehatan global. Dengan semikian, tentunya penting untuk dapat mengatasi mitos-mitos yang lebih banyak bersifat negatif tersebut, sehingga tidak menjadi penghalang dalam memasyarakatkan vaksin COVID-19 ini nantinya.
Di antara mitos yang berlaku adalah adanya pendapat yang mengatakan bahwa orang yang telah diimunisasi masih bisa jatuh sakit. Rumor ini umumnya berasal dari kondisi general yang terjadi saat seseorang (terutama anak-anak) menjadi demam begitu mendapatkan vaksin. Meski anak mengalami sakit, sebenarnya ini merupakan reaksi normal tubuh saat menerima vaksin yang merupakan benda asing, dimana tingkat keparahan yang dialami pasien imunisasi sebenarnya tergolong sangat ringan. Demam tersebut biasanya tidak berlangsung lama dan dapat diatasi dengan obat-obat generic yang mudah didapatkan.
Faktor kedua yang membuat orang ragu adalah adanya mitos vaksin mengandung zat berbahaya bagi tubuh. Vaksin yang sudah diproduksi massal harusnya telah memenuhi syarat klinis utama yaitu aman, efektif, stabil, dan efisien dari segi biaya. Artinya, vaksin yang tersedia mutlak untuk tidak memiliki kandungan zat berbahaya. Selain itu, setelah diterapkan ke masyarakat luas, vaksin juga akan terus dimonitoring oleh lembaga terkait yang dalam hal ini adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia. Jika vaksin yang awalnya dinyatakan aman, tetapi kemudian berpotensi menimbulkan efek yang tidak diinginkan, maka BPOM sendiri yang nantinya akan menarik dari masyarakat.
Mitos yang ketiga yaitu vaksin mengandung sel janin hasil aborsi. Virus memang perlu hidup pada inang yang berupa sel hidup untuk bisa bertahan hidup dan berkembang biak, agar bisa dianalisis dan dicarikan penangkalnya. Dalam proses pembuatan vaksin, virus dikondisikan menginfeksi sel hidup secara berulang agar sifat dan kelemahannya dapat dipantau.
Dalam dunia medis dan farmasi modern, replikasi virus ini dilakukan pada sel-sel hewan percobaan yang sudah disetujui secara global, bukan dengan menggunakan sel manusia. Isu ini mungkin berasal dari kejadian di sekitar tahun 1960-an, dimana janin hasil aborsi digunakan secara legal untuk membuat vaksin. Hal ini kemudian telah dilarang dan tentu saja untuk vaksin COVID-19 yang akan digunakan secara massal nanti, sangat merisihkan jika berasal dari metoda yang telah dilarang tersebut.
Mitos keempat yaitu orang yang sudah sembuh dari suatu penyakit, tidak perlu divaksin lagi. Pada kasus COVID-19 saat ini pasien yang dinyatakan sembuh dari COVID-19, ternyata masih berpeluang terinfeksi lagi yang kedua kalinya. Banyak riset menunjukkan bahwa penurunan angka vaksinasi tertentu dapat memicu kenaikan penyakit spesifik yang dilawan oleh kandungan vaksin tersebut. Hal ini sempat terjadi di Indonesia pada pertengahan akhir 2017 lalu.
Awalnya wabah difteri yang terjadi di Jawa kemudian merambah ke Sumatra akibat pengacuhan oleh pihak-pihak terkait. Sehingga pemerintah pun memutuskan untuk melakukan imunisasi nasional dan menggratiskan imunisasi difteri hingga usia 19 tahun. Polio sempat muncul kembali di Papua, padahal kita pernah dapat bendera bebas polio dari WHO. Campak rubella adalah contoh ancaman lain, karena anggapan yang tidak benar tadi masih dianut sebagian besar masyrakat kita.
Kelima yaitu mengenai isu halal-haram vaksin. Hal ini sangat sensitif sekali terutama pada negara-negara mayoritas muslim, termasuk Indonesia. Untuk masalah ini, biasanya pemerintah selalu berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menetapkan status kebolehan vaksin ini untuk dipakai masyarakat.
Walaupun sebenarnya dalam pembuatan antivirus sangat dimungkinkan tanpa menggunakan substansi yang berasal dari hewan atau benda yang diharamkan agama, tetapi keraguan yang ada di masyarakat tetap perlu dihilangkan melalui pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh badan terkait. Dalam islam sendiri, terdapat hokum darurat yang membolehkan umatnya untuk mengkonsumsi sesuatu yang awalnya bersifat haram, tetapi karena kondisi yang mendesak dan menyangkut keselamatan orang banyak, menjadi boleh untuk dikonsumsi. Maka, kesigapan terutama dari MUI akan sangat diperlukan untuk mengkondisikan ummat dalam menyambut kedatangan vaksin COVID-19 tersebut.
Meskipun banyak sekali isu-isu yang beredar ditengah masyarakat, jarang sekali yang terbukti kebenarannya. Apalagi yang memberikan manfaat positif kepada masyarakat banyak. Untuk mencegah kerugian yang sebenarnya tidak perlu timbul akibat hal ini, masyarakat perlu memahami hal-hal penting seputar vaksin dan penerapannya ditengah masyarakat. Negara melalui perpanjangan tangannya di lembaga-lembaga seperti BPOM, LIPI, MUI harus berkoordinasi dalam meyadartahukan masyarakat luas yang tengah resah akibat pandemik yang telah berlangsung hampir setahun ini. Tentunya akan sangat kontra-produktif dan lucu sekali, ketika vaksinnya sendiri sudah siap dipakai justru masyarakatnya yang tidak siap untuk menggunakannya.
Oleh : DAHNI ALFANDY
(Mahasiswa Jurusan Biologi, Fakultas MIPA, Universitas Andalas)