Netralitas pegawai apartur sipil negara (ASN) pada Pilkada 2015 ini, diingatkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo, dengan mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 270/4211/SJ, tertanggal 4 Agustus 2015. Walikota Payakumbuh H. Riza Falepi, meminta, agar seluruh pegawai ASN di kota ini, benar-benar menyikapi SE tersebut. Walikota tak ingin, kegiatan Pilkada berdampak neqatif kepada karir pegawai bersangkutan.
Walikota Payakumbuh Riza Falepi, Senin (26/10), menginformasikan, surat edaran Mendagri itu sudah disampaikan kepada seluruh PNS dan guru, melalui SKPD masing-masing. Ssuai pasal 9 ayat 2, UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN, ditegaskan, bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Karena itu, dalam rangka menciptakan pegawai ASN profesional dan berkinerja baik, sehingga dapat memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa, maka netralitas pegawai ASN harus terjaga. Warga kota juga diminta walikota, dapat mengawasi netralitas pegawai ASN ini, ungkapnya.
Menurut walikota, jika ada masyarakat yang memberikan laporan kepadanya, tentang keterkaitan pegawai ASN Payakumbuh, dalam memberikan dukungan kepada calon kepala daerah, dengan memberikan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas, sesuai peraturan dan perundangan berlaku. “Tidak tertutup kemungkinan, untuk memecat pegawai bersangkutan,” tegasnya.
Selain menyampaikan netralitas pegawai ASN, walikota juga mengajak warga kota, untuk memelihara kota ini, agar tetap terjaga dan terpelihara dengan kondusif. Mudah-mudahan, kegiatan Pilgub Sumatera Barat yang direncanakan berlangsung 9 Desember nanti, di Payakumbuh berjalan aman, tertib dan lancar, katanya.