25.2 C
Padang
Selasa, Mei 13, 2025
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Mau Masuk Area Kolam Renang UNP Sekarang pakai System Barcode Scanner
M

Kategori -
- Advertisement -

Oleh Romi Martianus, SH.
Penulis adalah Advokat dan Wartawan UKW Utama

Terlebih dahulu ijinkan saya menyampaikan Apresiasi kepada Manajemen pengelola Kolam Renang FIK Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat. Manajemen Kolam Renang UNP (Universitas Negeri Padang) dengan segala pertimbangannya membuat kebijakan hanya melayani masyarakat calon pengguna layanan kolam renang dengan 1 (satu) opsi system pembayaran barcode scanner.

“Tidak menerima pembayaran Tunai”, demikianlah pamflet sehelai kertas putih yang tertera di depan pintu masuk Kolam renang tersebut, dibawah tulisan tersebut Gunakan QRIS Bank Nagari. Kebijakan tersebut otomatis mengabaikan fisik uang tunai rupiah dan kartu debit pun tak ada artinya disana. Keren memang memanfaatkan kecanggihan teknologi di era digital, mengunakan pola pembayaran non Tunai.

Namun, saya merasa kebijakan yang diambil oleh Manajemen kolam renang FIK UNP dengan hanya memberikan 1 jenis Opsi pembayaran, tanpa memberikan alternatif pembayaran jenis lain, harus menjadi kajian lebih dalam lagi oleh petinggi-petinggi manajemen kolam renang FIK UNP.

Jika diamati sangat jelas Kolam Renang FIK adalah sarana olahraga yang dibuka untuk umum bisa dimanfaatkan juga oleh masyarakat, walaupun lokasinya berada dalam Lingkup Kampus UNP. Dalam Website fik.unp.ac.id mengenai tarif pemakaian kolam renang dicantumkan juga tarif untuk rombongan atau umum dan bukan hanya civitas ademis UNP saja.

Menurut saya Kolam Renang FIK UNP adalah bentuk usaha yang dapat dimanfaatkan masyarakat umum tanpa membatasi klasifikasi umur, pekerjaan, pendidikan dan lain sebagainya. Saya mencoba mencari cari bentuk sosialisasi terkait kebijakan pembayaran tunggal ini di website resmi FIK, namun saya tidak menemukannya.

Sebagai pelaku usaha menurut hemat saya perlu menelaah lebih dalam mengenai Hak-hak Konsumen dalam menyelengarakan usahanya. Dalam perlindungan konsumen telah mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen.

Menerapkan sistem pembayaran tunggal melalui QRIS Bank nagari ,menurut hemat saya adalam sistem yang diterapkan oleh pihak mananjemen UNP yang sudah mereka pikirkan dengan matang, sehingga lahirlah keputusan tidak menerima pembayaran tunai dan jenis lainnya seperti mengunakan alat gesek kartu debit.

Mengenai pengunaan Kolam renang untuk umum yang disediakan oleh pihak UNP, sebagai penyedia fasilitas dalam rangka pengembangan diri masyarakat perlu kita support bersama. Apakah pengunaannya sebagai sebatas sarana tempat arena bermain air maupun mengembangkan potensi diri dalam keolahragaan khususnya renang. Jelas FIK UNP ikut mendukung pengembangan diri rakyat Indonesia yang termaktub dalam pasal 28 B UUD 1945 dengan menyediakan fasilitas kolam renang dengan standar layak yang dapat di gunakan masyarakat luas.

Namun jika melihat pola di masyarakat Sumatera Barat/ kota Padang khususnya, apakah telah siap dengan pola system pembayaran tunggal yang dilaksanakan oleh manajemen FIK UNP? Apakah telah ada sosialisasi terkait bentuk pembayaran tunggal yang terapkan pihak Kolam renang UNP sebagai pelaku usaha kepada masyarakat umum?

Mari kita simpulkan dulu kebijakan manajemen kolam renang FIK UNP, semoga kesimpulannya tidak salah, “Hanya masyarakat atau konsumen yang memiliki android (HP cerdas) plus memiliki kuata Internet serta memiliki produk internet banking, atau yang memiliki dompet digital atau e Wallet yang dapat menikmati fasilitas kolam renang UNP”. Sepakat tidak sepakat konsumen harus mengikuti aturan “One Option Pay” manajemen FIK UNP tersebut.

Tanpa adanya syarat diatas masyarakat yang berniat akan berenang di kolam UNP harus balik kanan, karena yang tersedia hanya kode QR bank nagari tepajang di pintu masuk kolam renang, yang hanya bisa di scan mengunakan HP android atau HP cerdas.

Bukankah negara telah mengatur bahwa mata uang rupiah berikut fisiknya yang asli yang dikeluarkan BI (Bank Indonesia) berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah. Bagaimana nasib masyarakat yang tidak memiliki android (HP cerdas) atau sedang tidak memiliki kuota internet. Juga masyarakat yang tidak memiliki produk internet banking, atau yang tidak memiliki dompet digital atau e Wallet dipastikan harus kembali pulang.

Tampak aturan tersebut telah final dan mengikat, layaknya putusan pengadilan yang inkrah, karena pada Sabtu siang, 31/12/2022, , terjadi peristiwa puluhan masyarakat umum yang telah sampai didepan gerbang pintu masuk Kolam FIK UNP harus kembali pulang, karena tak bisa membayar masuk kolam renang dengan pola 1 system pembayaran tunggal tersebut.

“Kebijakan ini sudah berjalan 4 hari, “ujar salah satu karyawan penjaga pintu masuk kolam renang UNP.

Hari itu, puluhan masyarakat tampak kecewa, apakah kekecewaan tersebut mewakili hak konsumen yang telah diatur dalam UU perlindungan konsumen No. 8 tahun 1999? Apakah sosialisasi terkait pembayaran tunggal ini telah dilakukan sebelumnya oleh mananjemen UNP sebelumnya kepada masyarakat umum?

Apakah sebagai pelaku Usaha, Manajemen UNP tidak melanggar UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen? Bagaimana nasib mata uang rupiah, bahwa UUD 1945 telah mengatur tentang mata uang Indonesia dan UU nomor 7 tahun 2011, dinyatakan bahwa uang adalah alat pembayaran yang sah?

Dalam undang-undang perlindungan konsumen pelayanan yang diberikan oleh produsen tidak boleh menunjukkan perbedaan antara konsumen yang satu dengan konsumen yang lainnya. Setiap pelaku usaha seharusnya memperhatikan bahwa konsumen juga memiliki hak, walaupun pelaku usaha berhak juga menetapkan aturan mereka.

Tujuan disahkannya UU perlindungan konsumen adalah untuk menciptakan rasa aman bagi para konsumen dalam melengkapi kebutuhan hidup. Kebutuhan perlindungan konsumen memiliki semangat bersifat tidak berat sebelah dan harus adil. Pihak produsen dalam hal ini Manajemen kolam renang FIK UNP harus menelaah lebih dalam asaz-asaz dalam perlindungan konsumen sehingga antara pelaku usaha dan konsumen tidak terjadi pelanggaran hak satu sama lain.

Peran pemerintah juga diharapkan dalam melihat kebijakan-kebijakan sepihak yang dilahirkan pelaku usaha sehingga pengembangan usaha sesuai dengan semangat yang tercantum dalam UUPK tahun 1999 dapat terjaga, apakah itu dipandang dari sudut manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan, serta kepastian hukum. Terimakasih dan Wassalamualaikum wr. wb

Terlebih dahulu ijinkan saya menyampaikan Apresiasi kepada Manajemen pengelola Kolam Renang FIK Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat. Manajemen Kolam Renang UNP (Universitas Negeri Padang) dengan segala pertimbangannya membuat kebijakan hanya melayani masyarakat calon pengguna layanan kolam renang dengan 1 (satu) opsi system pembayaran tunggal.

“Tidak menerima pembayaran Tunai”, demikianlah pamflet sehelai kertas putih yang tertera di depan pintu masuk Kolam renang tersebut, dibawah tulisan tersebut Gunakan QRIS Bank Nagari. Kebijakan tersebut otomatis mengabaikan fisik uang tunai rupiah dan kartu debit pun tak ada artinya disana. Keren memang memanfaatkan kecanggihan teknologi di era digital, mengunakan pola pembayaran non Tunai.

Namun, saya merasa kebijakan yang diambil oleh Manajemen kolam renang FIK UNP dengan hanya memberikan 1 jenis Opsi pembayaran, tanpa memberikan alternatif pembayaran jenis lain, harus menjadi kajian lebih dalam lagi oleh petinggi-petinggi manajemen kolam renang FIK UNP.

Jika diamati sangat jelas Kolam Renang FIK adalah sarana olahraga yang dibuka untuk umum bisa dimanfaatkan juga oleh masyarakat, walaupun lokasinya berada dalam Lingkup Kampus UNP. Dalam Website fik.unp.ac.id mengenai tarif pemakaian kolam renang dicantumkan juga tarif untuk rombongan atau umum dan bukan hanya civitas ademis UNP saja.

Menurut saya Kolam Renang FIK UNP adalah bentuk usaha yang dapat dimanfaatkan masyarakat umum tanpa membatasi klasifikasi umur, pekerjaan, pendidikan dan lain sebagainya. Saya mencoba mencari cari bentuk sosialisasi terkait kebijakan pembayaran tunggal ini di website resmi FIK, namun saya tidak menemukannya.

Sebagai pelaku usaha menurut hemat saya perlu menelaah lebih dalam mengenai Hak-hak Konsumen dalam menyelengarakan usahanya. Dalam perlindungan konsumen telah mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen.

Menerapkan sistem pembayaran tunggal melalui QRIS Bank nagari ,menurut hemat saya adalam sistem yang diterapkan oleh pihak mananjemen UNP yang sudah mereka pikirkan dengan matang, sehingga lahirlah keputusan tidak menerima pembayaran tunai dan jenis lainnya seperti mengunakan alat gesek kartu debit.

Mengenai pengunaan Kolam renang untuk umum yang disediakan oleh pihak UNP, sebagai penyedia fasilitas dalam rangka pengembangan diri masyarakat perlu kita support bersama. Apakah pengunaannya sebagai sebatas sarana tempat arena bermain air maupun mengembangkan potensi diri dalam keolahragaan khususnya renang. Jelas FIK UNP ikut mendukung pengembangan diri rakyat Indonesia yang termaktub dalam pasal 28 B UUD 1945 dengan menyediakan fasilitas kolam renang dengan standar layak yang dapat di gunakan masyarakat luas.

Namun jika melihat pola di masyarakat Sumatera Barat/ kota Padang khususnya, apakah telah siap dengan pola system pembayaran tunggal yang dilaksanakan oleh manajemen FIK UNP? Apakah telah ada sosialisasi terkait bentuk pembayaran tunggal yang terapkan pihak Kolam renang UNP sebagai pelaku usaha kepada masyarakat umum?

Mari kita simpulkan dulu kebijakan manajemen kolam renang FIK UNP, semoga kesimpulannya tidak salah, “Hanya masyarakat atau konsumen yang memiliki android (HP cerdas) plus memiliki kuata Internet serta memiliki produk internet banking, atau yang memiliki dompet digital atau e Wallet yang dapat menikmati fasilitas kolam renang UNP”. Sepakat tidak sepakat konsumen harus mengikuti aturan “One Option Pay” manajemen FIK UNP tersebut.

Tanpa adanya syarat diatas masyarakat yang berniat akan berenang di kolam UNP harus balik kanan, karena yang tersedia hanya kode QR bank nagari tepajang di pintu masuk kolam renang, yang hanya bisa di scan mengunakan HP android atau HP cerdas.

Bukankah negara telah mengatur bahwa mata uang rupiah berikut fisiknya yang asli yang dikeluarkan BI (Bank Indonesia) berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah. Bagaimana nasib masyarakat yang tidak memiliki android (HP cerdas) atau sedang tidak memiliki kuota internet. Juga masyarakat yang tidak memiliki produk internet banking, atau yang tidak memiliki dompet digital atau e Wallet dipastikan harus kembali pulang.

Tampak aturan tersebut telah final dan mengikat, layaknya putusan pengadilan yang inkrah, karena pada Sabtu siang, 31/12/2022, , terjadi peristiwa puluhan masyarakat umum yang telah sampai didepan gerbang pintu masuk Kolam FIK UNP harus kembali pulang, karena tak bisa membayar masuk kolam renang dengan pola 1 system pembayaran tunggal tersebut.

“Kebijakan ini sudah berjalan 4 hari, “ujar salah satu karyawan penjaga pintu masuk kolam renang UNP.

Hari itu, puluhan masyarakat tampak kecewa, apakah kekecewaan tersebut mewakili hak konsumen yang telah diatur dalam UU perlindungan konsumen No. 8 tahun 1999? Apakah sosialisasi terkait pembayaran tunggal ini telah dilakukan sebelumnya oleh mananjemen UNP sebelumnya kepada masyarakat umum?

Apakah sebagai pelaku Usaha, Manajemen UNP tidak melanggar UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen? Bagaimana nasib mata uang rupiah, bahwa UUD 1945 telah mengatur tentang mata uang Indonesia dan UU nomor 7 tahun 2011, dinyatakan bahwa uang adalah alat pembayaran yang sah?

Dalam undang-undang perlindungan konsumen pelayanan yang diberikan oleh produsen tidak boleh menunjukkan perbedaan antara konsumen yang satu dengan konsumen yang lainnya. Setiap pelaku usaha seharusnya memperhatikan bahwa konsumen juga memiliki hak, walaupun pelaku usaha berhak juga menetapkan aturan mereka.

Tujuan disahkannya UU perlindungan konsumen adalah untuk menciptakan rasa aman bagi para konsumen dalam melengkapi kebutuhan hidup. Kebutuhan perlindungan konsumen memiliki semangat bersifat tidak berat sebelah dan harus adil. Pihak produsen dalam hal ini Manajemen kolam renang FIK UNP harus menelaah lebih dalam asaz-asaz dalam perlindungan konsumen sehingga antara pelaku usaha dan konsumen tidak terjadi pelanggaran hak satu sama lain.

Peran pemerintah juga diharapkan dalam melihat kebijakan-kebijakan sepihak yang dilahirkan pelaku usaha sehingga pengembangan usaha sesuai dengan semangat yang tercantum dalam UUPK tahun 1999 dapat terjaga, apakah itu dipandang dari sudut manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan, serta kepastian hukum. Terimakasih dan Wassalamualaikum wr. wb

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img