BeritaSumbar.com- Terdakwa kasus dugaan korupsi drainase Jl. Tan Malaka, Payakumbuh, Zul Arman akhirnya bisa bernafas lega menjalani lebaran tahun ini. Pasalnya mantan Kepala Bidang (Kabid) Binamarga Dinas PU Kota Payakumbuh itu divonis bebas dari dakwaan korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang, Kamis siang (22/06).
Majelis Hakim yang terdiri dari Agus Komarudin, Yose Ana Roslinda dan M. Takdir, menyebutkan bahwa Zul Arman tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Zul Arman didakwa JPU dengan hukuman dua tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsidier tiga bulan kurungan.
Mendengar amar putusan hakim, Zul Arman merasa terharu dan memeluk kolega serta keluarganya dengan berlinang air mata. “Tangis haru si tertuduh korupsi, putusan bebas menjelang lebaran. Jika musibah itu dibuat oleh manusia, tiada kata selain lawan,” ujar Mevrizal, kuasa hukum Zul Arman.
Terjeratnya terdakwa, berawal dari proyek pembangunan drainase pada 2014 lalu senilai Rp 948 juta yang bersumber dari APBD Kota Payakumbuh. Zul Arman yang saat itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dianggap bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fisik, konsultan, pengawasan, serta mekanisme pembayaran kepada pihak rekanan. Namun semua tuntutan jaksa, terjawab sudah dengan putusan hakim. (Arie)