26 C
Padang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

LBH Padang Bersama 35 Eks Pekerja PT Haleyora Powerindo Datangi Kantor DRPD Provinsi Sumatera Barat
L

Kategori -
- Advertisement -

Padang,BeritaSumbar.com,-LBH Padang dan perwakilan 35 pekerja yang di PHK secara sepihak oleh PT Haleyora Powerindo mengadakan audiensi di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama Wakil Ketua DPRD Provinsi yakninya Drs. Guspardi Gaus, M.Si. Audiensi ini dilakukan pada pukul 11.00 WIB tanggal 31 Oktober 2018. Pertemuan audiensi ini menyampaikan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh PT Haleyora Powerindo kepada 157 orang pekerja yang tersebar di Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, ingkarnya PT PLN yang merupakan BUMN dalam mematuhi UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Panja Outsourcing tahun 2013 yang dikeluarkan oleh DPR RI.
Dalam pertemuan tersebut, Diki Rafiqi selaku Pengabdi Bantuan Hukum LBH Padang menyampaikan bahwa para pekerja PT PLN di bidang revas ini adalah pekerjaan inti bukan pekerjaan penunjang yang bisa di outsourcingkan dengan pihak penyedia jasa. PT PLN selaku pemberi jasa telah melakukan outsourcing 157 pekerja kepada PT Haleyora Powerindo. Berdasarkan Pasal 65 ayat (8) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
Dengan demikian hubungan hukum antara PT PLN dan PT Haleyora Powerindo batal demi hukum karena para pekerja bekerja di pekerjaan inti dari PT PLN. Oleh karena itu hubungan hukum tersebut berubah menjadi pekerja/buruh dengan pemberi kerja yaitu PT PLN. Selain itu, PT PLN juga tidak mengindahkan adanya Panja Outsourcing tahun 2013 yang dikeluarkan oleh DPR RI yang salah satunya menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh yang bekerja di BUMN tidak boleh di PHK, di rumahkan, diberhentikan secara sepihak melainkan dijadikan karyawan tetap. Dengan demikian LBH Padang berharap bahwa praktek-praktek outsourcing yang dilakukan oleh BUMN segera dihentikan dan adanya pengawasan oleh instansi terkait.
Pernyataan pekerja yang disampaikan oleh bapak Yuliandri, ia menyatakan bahwa pekerjaan kami bukanlah pekerjaan penunjang yang dapat di outsourcingkan akan tetapi kegiatan usaha pokok atau pekerjaan inti. Seharusnya PT PLN tidak memberhentikan kami secara sepihak melainkan menjadikan para pekerja sebagai karyawan tetap. Kami para pekerja sudah bekerja 5 tahun sampai 28 tahun. Bukannya kami para pekerja mendapatkan hak akan tetapi pemiskinan yang dilakukan oleh PT PLN. Kami para pekerja meminta kepada Bapak Wakil Ketua DPRD supaya kami para pekerja dapat dipekerjakan kembali di PT PLN.
Bapak Guspardi Gaus selaku Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat merespon baik pengaduan dari pekerja. Beliau menyatakan “kami akan menindak lanjuti masalah ini, dengan mengklarifikasi kepada perusahan dan juga kepada Disnaker” dan akan diadakan pertemuan selanjutnya yang melibatkan para pihak.(*/rel lbhpadang)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img