Meskipun telah lebih dari 4 bulan membuat laporan di Polda Riau,namun hingga saat ini laporan tersebut seperti jalan ditempat.Hal ini telah membuat kekecewaan yang mendalam atas ketidak profesionalan penyidik Polda Riau dalam menangani persoalan pemalsuan dokumen ini.Dimana dalam laporan dengan nomor LP/B/ 207/V/ 2025/ SPKT/Polda Riau tanggal 14 Mei 2025, kelompok tani yang diketuai oleh Arwansyah melaporkan Notaris Berlin Nadaek S.H atas dugaan pemalsuan akte kelompok tani.Pemalsuan ini bertujuan untuk mengambil alih lahan dan kelompok tani untuk dipindah tangankan pada Kliennya.
Dugaan tindak pidana inilah yang membuat Arwansyah membuat laporan demi mencari keadilan dan memperjuangkan nasib para anggotanya.Dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Berlin Nadaek ini juga telah ditangani oleh Majelis Pengawasan Notaris Provinsi Riau.Dalam keputusannya Berlin Nadaek terbukti telah melanggar kode etik dan melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf a , pasal 52 pasal 53 undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris junto pasal 48, pasal 49 pasal 50 undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris.Dari keputusan MPN Provinsi Riau,Berlin Nadaek disanksi tidak bisa menjalankan tugas selama 6 bulan.
Meskipun begitu,Polda Riau seperti tidak mengindahkan atas segala fakta fakta yang ada tersebut.Polda Riau seperti tidak mau melanjutkan proses hukum atas laporan yang telah dibuat.Bahkan kasus itu seperti jalan ditempat jika tidak mau dikatakan masuk peti es.Bahkan dari informasi yang berkembang dari penyidik menyampaikan bahwa kasus ini tak bisa dilanjutkan karena tidak bisa melakukan proses hukum pada Notaris.Pernyataan ini seakan akan mengindikasikan bahwa notaris Berlin Nadaek kebal hukum meskipun ada pelanggaran yang dilakukan.Atas semua hal itu, kelompok tani dibawah pimpinan Arwansyah berharap Polda Riau benar benar berlaku adil dan presisi dalam menangani persoalan hukum ini.
“Kami cukup kecewa atas proses hukum yang ada di Polda Riau.Sebagai instrumen penegakan hukum semestinya Polda riau dapat profesional dalam menangani setiap soal hukum. Hal ini sangat penting agar hukum benar-benar menjadi panglima di negeri ini. Jangan ada tebang pilih serta kebal hukum kebal hukum.Pada dasarnya tidak ada satu orangpun yang tidak bisa disentuh hukum apabila melakukan pelanggaran hukum. Bahkan seorang presiden pun tidak kebal terhadap hukum jika melakukan pelanggaran, ujar Arwansyah
“Tapi Kenapa Berlin Nadaek sepertinya kebal hukum dan diberikan perlindungan lebih.Bahkan yang lebih menyakitkan ada ungkapan bahwa selaku notaris, Berlin Nadaek tidak bisa diproses.Apakah begini hukum itu sebenarnya.Jika memang notaris yang melanggar hukum tidak bisa diproses maka akan banyak orang berlomba lomba jadi notaris biar tak bisa diproses hukum.Padahal laporan dan bukti bukti yang kami bawa jelas jelas mengindikasikan bahwa Notaris Berlin Nadaek diduga telah melakukan pemalsuan dokumen,lanjut Arwansyah.
“Ada apa dengan Polda Riau.Kenapa mereka tidak menindaklanjuti laporan kami.Apakah Polri yang presisi dan profesional tidak berlaku di Polda Riau.Apakah masyarakat tidak bisa lagi mencari keadilan di Polda Riau.Jika seperti ini maka akan makin banyak mafia yang berbuat sesuka hati mereka.Padahal sebelum kami membuat laporan polisi,MPN jelas jelas menyatakan bahwa yang dilakukan Berlin Nadaek melanggar kode etik Notaris.Konsekwensinya saat itu Berlin Nadaek dihukum tidak boleh menjalankan profesinya selama 6 bulan”tambah ketua Kelompok Tani ini.
“Sebagai masyarakat kecil kami berharap bisa memperoleh keadilan.Kami yakin dan percaya Polda Riau bisa menjalankan tugas sesuai koridor dan ketentuan yang berlaku.Sebagai masyarakat kami berharap bahwa semua sama dimata hukum bukan hanya sebuah semboyan tapi benar benar diterapkan dalam tugas sehari hari.”pungkasnya
Untuk mengetahui perkembangan kasus ini,awak media telah coba mengkonfirmasi kasus ini pada Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan melalui pesan WhatsApp.Namun setelah dua kali konfirmasi, Ditreskrimum Polda Riau belum menjawab pertanyaan awak media.Ditreskrimum Polda Riau seperti bungkam atas laporan kelompok tani ini.