Tanah Datar, BeritaSumbar.com — Sepanjang 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar berhasil menyelesaikan 37 perkara melalui pendekatan restorative justice (RJ). Keberhasilan ini menurut pihak kepolisian tak lepas dari peran Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi.
Dalam keterangan kepada Media, Senin (6/10) di Mapolres Tanah Datar, AKP Surya mengatakan bahwa capaian tersebut merupakan buah sinergi antara polisi dengan lembaga kerapatan adat setempat. “Alhamdulillah tahun ini kami berhasil menyelesaikan kasus secara RJ sebanyak 37 kasus,” ujarnya.
Surya menjelaskan pilihan penyelesaian secara kekeluargaan dilandasi upaya menjaga keharmonisan sosial dan kearifan lokal. Menurutnya, banyak pelaku dalam perkara ringan seperti penganiayaan atau perkelahian masih bisa diselesaikan melalui mediasi dan musyawarah adat. Ia juga menyampaikan telah mengikuti berbagai pelatihan bersama LKAAM Tanah Datar untuk memperkuat keterampilan menangani perkara secara RJ.
“Kami berkomitmen menyelesaikan perkara secara restorative justice apabila masih memungkinkan, karena kami memandang mereka sebagai anak kemenakan dalam lingkungan adat,” kata Surya.
Meski mendorong penyelesaian kekeluargaan, Surya juga mengingatkan masyarakat agar tidak semena-mena melakukan tindak pidana ringan seperti perkelahian maupun penganiayaan. Ia menegaskan pihak kepolisian tetap menindak tegas jika perbuatan melampaui batas sehingga tidak layak diselesaikan secara RJ.
Keberhasilan 37 perkara melalui RJ ini dinilai memberikan alternatif penyelesaian yang cepat dan dapat memulihkan hubungan antarwarga, sekaligus mengurangi beban proses peradilan pidana formal di tingkat lokal. (McD)