25 C
Padang
Selasa, Januari 14, 2025
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Kuasa Hukum Korban Penyanderaan PT BRIJ Minta Polsek Bukit Raya Seriusi Penanganan Laporan Kliennya
K

Kategori -
- Advertisement -

Pekanbaru,BeritaSumbar.com ,- Law Firm YK & Partners yang beranggotakan Dr. Yudi krismen. SH. MH, Kairul azwar anas SH. MH, Dedek gunawan. SH. MH, Syopiadewi Marissa. SH pada Kamis 29/3 mendatangi Polsek Bukit Raya Pekanbaru. DR. Yudi Krismen SH.MH dan kawan kawan ini datang mendapingi Korban penyanderaan oleh PT BRIJ.
PT BRIJ dilaporkan kepolsek Bukit Raya oleh Muharlis (paman Korban) atas penyanderaan terhadap Tri Maharfa (korban). Didamping kuasa hukum Tri Maharfa dan Muharlis mendatangi tim penyidik Polsek Bukit raya untuk diambil berita acara pemeriksaan saksi korban pada kasus tersebut.
Permasalahan yang di tangani DR Yudi krismen. SH. MH dan kawan kawan ini berawal dari kasus dugaan melarikan uang perusahaan oleh Yudi salah seorang karyawan PT BRIJ yang beralamat di Jalan Jend Soedirman no E10 (masih ada label sitaan KPK). Yudi diduga melarikan uang senilai 1,2 Milyar Rupiah.
Usman, Rika Dan Udin sebagai penanggung jawab keuangan di perusahaan tersebut tidak terima begitu saja atas pelarian uang oleh Yudi, menyuruh karyawan lain untuk mendatangi rumah Yudi di Kabupaten kampar. Di Kampar karyawan suruhan penanggung jawab manajemen keuangan perusahaan ini bertemu dengan istri dan mertua korban. Istri dan mertua korban dibawa ke kantor PT BRIJ di Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatan Yudi tersebut.
Diduga dikantor ini istri dan mertua Yudi ditahan selama 36 jam. Dan selama itu Tri Maharfa yang sehari hari bekerja sebagai perawat di salah satu puskesmas Siak Hulu tidak bisa melaksanakan aktifitasnya.Juga karena merasa kehilangan saudara dan keponakan, paman korban membuat laporan ke Polsek Bukit Raya pada tanggal 27/3/2018. Sesuai STPL no. 477/III/2018.

Untuk melengkapi laporan penyidik Polsek Bukit Raya menyuruh datang pada Kamis 29/3/2018. Pada hari yang di jadwalkan tersebut korban dan pelapor datang ke Polsek menemui penyidik didamping kuasa hukum mereka. Namun sampai di Polsek, Tim penyidik terkesan enggan untuk mem BAP Korban dan menyarankan tim kuasa hukum konfirmasi ke Kapolsek Bukit Raya terlebih dahulu.Padahal laporan dibuat pada hari senin tgl 27 maret 2018. Sesuai STPL no. 477/III/2018.
Kuasa hukum korban DR. Yudi Krismen. SH. MH mengatakan bahwa; perbuatan penyanderaan yang dilakukan oleh anggota PT. BRIJ terhadap korban adalah perbuatan salah kaprah alias error in personal, Karena permasalahan sebenarnya ada perbuatan penggelapan uang perusahaan oleh suami korban adalah sesuatu hal yang berbeda dengan perkara penyanderaan. Dalam pertanggungjawaban pidana tidak dikenal dengan pengalihan tanggungjawab dari pelaku kepada orang lain.
Perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku penyanderaan telah dapat dikategorikan melanggar pasal 333 ayat 1 KUH Pidana yang berbunyi;”Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun”
Bahwa perbuatan pidana yg dimaksud dalam pasal 333 ayat 1 KUHP diatas tergolong kepada pidana berat tentang kemanusiaan. Untuk itu Polsek Bukitraya harus melakukan tindakan hukum yang serius terhadap para pelaku. Kalau bisa terhadap pelakunya dilakukan penahanan supaya perbuatan tersebut tidak terulang kembali, karena para korban masih was was dengan tidak dilakukan tindakan tegas oleh penyidik polsekta Bukit Raya dan kita minta Polsek Bukitraya menseriusi penanganan kasus ini, Ungkap DR yudi Krismen SH.MH yang juga kuasa hukum media Buser Kriminal.
Untuk ancaman pidana diatas 5 tahun penyidik bisa melakukan penahanan terhadap para pelaku” tegas pengacara korban penyanderaan. Sementara itu Polsek bukit raya Kompol Pribadi ,saat di konfirmasi melalui pesan WhatsAap, belum ada jawaban. (eman)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img