Sawahlunto – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, telah menetapkan daftar pemilih tetap tambahan-1 (DPTb-1) yang merupakan rangkaian tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar, Selasa.
Ketua KPU setempat, Afdhal di Sawahlunto, mengatakan penetapan tersebut praktis mengubah jumlah pemilih yang sudah ditetapkan sebelumnya sebanyak 43.248 orang menjadi 43.286 pemilih.
Ia mengatakan, penambahan data di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) sebanyak 38 orang pemilih pada tahapan rekapitulasi pemilih tambahan yang dilaksanakan bersama Panitia Pemilihan masing-masing kecamatan di kota itu sejak 13 hingga 26 Oktober 2015.
Ia menyebutkan, dari hasil pleno yang dilaksanakan sejak tanggal 24 sampai 26 Oktober 2015, penambahan data pemilih terbesar terjadi di Kecamatan Barangin sebanyak 18 orang pemilih, disusul Kecamatan Lembah Segar sebanyak 15 orang pemilih, Kecamatan Talawi sebanyak tiga orang pemilih dan Kecamatan Silungkang sebanyak dua orang pemilih.
Menurutnya, pemilih tambahan tersebut merupakan masyarakat Kota Sawahlunto yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum masuk kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh KPU Sawahlunto pada tanggal 1 Oktober 2015.
Untuk bisa didata dan masuk menjadi pemilih tambahan pada tahapan itu, lanjutnya, yang bersangkutan harus memiliki identitas kependudukan didesa atau kelurahan yang ada di Kota Sawahlunto.
“Ini merupakan syarat mutlak yang sudah menjadi ketentuan yang diatur dalam peraturan serta perundang-undangan berlaku,” ujar dia.
Dia mengatakan, dengan telah ditetapkannya DPTb-1 oleh pihak KPU Sawahlunto, maka tahapan pendataan dan rekapitulasi dinyatakan selesai.
Apabila masih ada pemilih yang belum terdaftar baik dalam DPT ataupun DPTb-1, imbuhnya, dapat mendaftarkan diri pada saat hari pemungutan suara dan petugas di tempat pemungutan suara akan meminta persyaratan identitas kependudukan yang menerangkan yang bersangkutan adalah setempat.
Apabila yang bersangkutan adalah bukan warga setempat tapi masih tercatat sebagai warga provinsi Sumatera Barat, tambahnya, dapat mengurus keterangan pindah memilih ke kantor KPU daerah asal dan menyerahkannya ke KPU Kota Sawahlunto untuk diberikan keterangan hak memilih di tempat pemungutan suara yang ditentukan.
“Seluruhnya akan didaftarkan petugas ke daftar pemilih tambahan-2 (DPTb-2), mereka juga hanya diizinkan menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara setelah pemilih yang terdata pada DPT dan DPTb-1 selesai menggunakan hak pilihnya,” kata dia.
Dengan kata lain, lanjutnya, setiap warga negara yang sudah memiliki hak untuk memilih akan difasilitasi sepenuhnya oleh pihak penyelenggara Pemilu tanpa ada kecualinya, karena hal itu merupakan salah satu hak demokrasi warga negara.
Pihaknya berharap kepada masyarakat yang sudah terdata dan atau sudah memiliki hak untuk memilih agar menggunakan hak pilihnya itu sesuai ketentuan yang berlaku demi terwujudnya pemilihan gubernur Sumbar yang berkualitas serta memiliki legitimasi di tengah-tengah masyarakat.
“Mari gunakan hak pilih kita dengan bijak dan mengawasi setiap proses pelaksanaan pilgub ini secara bersama-sama, karena hal itu menyangkut tentang nasib bangsa ini untuk kedepannya dalam melaksanakan pembangunan yang muaranya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat luas,” kata dia.
Sebelumnya, KPU Sawahlunto menetapkan jumlah pemilih pada Pilgub Sumbar sebanyak 43.248 orang yang tersebar 126 tempat pemungutan suara (TPS) pada empat kecamatan di kota itu.
Jumlah tersebut diperoleh dari hasil rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang dibacakan oleh seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilihan tetap Kota Sawahlunto yang digelar di Gedung Pusat Kebudayaan Kota Sawahlunto, Kamis (1/10). (Ant/Oleh Junisman)