Limapuluh Kota, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluh Kota umumkan nomor urut para kandidat Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Limapuluh Kota untuk pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.
Masing masing pasangan kandidat mendapatkan nomor urut setelah KPU Limapuluh Kota melakukan rapat pleno penetapan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Aula, Kantor Bupati, Sarilamak, Kamis 24/9 Malam.
Berikut Link PDF :
Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Masnijon mengatakan kegiatan pengundian nomor urut ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Ia mengatakan, pelaksanaan pengundian nomor urut tersebut diselenggarakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, sehingga jumlah orang yang masuk dibatasi. Hanya Paslon dan Satu orang penghubung atau LO yang di izinkan memasuki ruangan. Wartawan peliput juga hanya dibatasi hanya 14 orang saja.
“Ini ketentuan berdasarkan pasal 55 PKPU Nomor 13 Tahun 2020, protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat sesuai protokol kesehatan Covid-19,” tegas Masnijon.
Dalam kegiatan tersebut, semua pasangan calon hadir dalam pengundian nomor urut ini, mulai dari Safarauddin Datuak Bandaro Rajo-M Rizki Kurniawan Nakasri, Darman Sahladi-Maskar M Datuak Pobo, Muhammad Rahmad-Asyirwan Yunus, dan Ferizal Ridwan-Nurkhalis.
Berdasarkan hasil pengundian nomor urut, Muhammad Rahmad-Asyirwan Yunus mendapatkan nomor urut 1. Pasangan ini diusung oleh tiga gabungan partai poilitik, yakni Gerindra, PKB, dan Hanura.
Kemudian nomor urut 2 didapat oleh pasangan Darman Sahladi-Maskar M Datuak Pobo. Pasangan ini juga diusung 3 partai politik, yakni Demokrat, PAN, dan Nasdem
Adapun pasangan Safaruddin Datuak Bandaro Rajo-M Rizki Kurniawan Nakasri meraih nomor urut 3. Pasangan ini diusung partai Golkar, PPP, dan PKS.
Sementara pasangan calon perseorangan Ferizal Ridwan-Nurkhalis memperoleh nomor urut 4. Pasangan jalur perseorangan ini berhasil mengantongi dukungan 23.430 dukungan dari syarat minimal 22.539 dukungan.