Limapuluh Kota,BeritaSumbar.com,-Masyarakat diminta memberikan masukkan dan/atau tanggapan terkait Persyaratan Calon Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Tanggapan tersebut disampaikan kepada KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Jln. Raya Negara KM 6 Tanjung Pati dengan mencantumkan Identitas diri yang jelas. Paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak DCS diumumkan.
Pengumuman Daftar Calon Sementara dapat di :
https://drive.google.com/open?id=1BkyfcCNC3I84RQiW26GfGrRzJRZHm8ij
Beritasumbar.com
KPU Limapuluh Kota Rilis Data DCS Pileg 2019K
- Advertisement -
- Advertisement -