Lima Puluh Kota, beritasumbar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat menetapkan 293.201 Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tingkat kabupaten tersebut.
Data tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilaksanakan di Aula Hotel Sago Bungsu, Tanjung Pati, Rabu, (5/4).
Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Masnijon mengatakan rekapitulasi yang dilaksanakan bertujuan untuk mengetahui secara bersama-sama jumlah DPS hasil dari Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Pantarlih pada tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023 yang kemudian disusun oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) ke dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang akan diplenokan secara bertingkat dari PPS sampai ke tingkat KPU RI.
“DPS ini belum bersifat final, dan masih berpotensi terjadi perubahan hingga ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT),” katanya.
Ia menyebutkan, dari total seluruh DPS di Kabupaten Lima Puluh Kota yang tercatat sebanyak 293.201 orang tersebut, terdiri dari 144.411 laki-laki dan 148.790 perempuan. Kesemuanya tersebar di 79 nagari atau desa adat dengan Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.261 TPS.
Untuk rincian DPS per kecamatan diantaranya Suliki 11.774 pemilih, Guguak 27.842 pemilih, Payakumbuh 27.752 pemilih dan Luak 21.380 pemilih
Kemudian, Harau 41.055 pemilih, Pangkalan Koto Baru 22.094 pemilih, Kapur IX 22.615 pemilih. Gunuang Omeh 10.893 pemilih, Lareh Sago Halaban 29.964 pemilih, dan Situjuah Limo Nagari 17.724
Selanjutnya Mungka 20.503 pemilih, Bukit Barisan 18.384 pemilih, dan terakhir Akabiluru 22.221 pemilih
Untuk diketahui, bahwa DPS ini merupakan sementara tersebut nantinnya akan diumumkan kembali ke masyarakat, serta akan dilakukan perbaikan jika ada yang belum masuk DPS dan dikeluarkan kalau sudah tidak TMS.
“Kami menerima masukan dari masyarakat. Data ini masih bisa berubah sesuai dengan dinamika masyarakat, baik itu pindah domisili, meninggal dunia, atau menjadi TNI dan Polri,” ujarnya.
Berdasarkan program dan jadwal penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, selepas penyusunan DPS akan dilakukan penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) pada 1 Mei s.d. 18 Juni 2023.
Kemudian penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan dengan jadwal 19 Juni s.d. 21 Juni 2023, sebelum rekapitulasi dan pengumuman DPT yang dijadwalkan pada 22 Juni 2023 s.d. 14 Februari 2024
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan dihadiri Bawaslu Kabupaten Limapulu Kota, perwakilan Dandim 0306/50 Kota, Polres 50 Kota, Polres Payakumbuh, peserta pemilu di tingkat Kabupaten Lima Puluh Kota, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Lima Puluh Kota. (Di)