31 C
Padang
Senin, Februari 10, 2025
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Ketua Fraksi Gerindra Padang Pariaman Minta Bupati Segera Keluarkan Perbub THR Wali Nagari Beserta Perangkat Dan Bamus
K

- Advertisement -

Padang Pariaman, beritasumbar.com ,-Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Happy Neldi, SE, MM meminta kepada Bupati Padang Pariaman, Drs. H. Ali Mukhni, untuk mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Wali Nagari, perangkat dan Bamus tahun 2018.
Hal itu disampaikan Happy Neldi, ketika diminta tanggapannya, sekaitan dengan tuntutan Ketua Forum Waali Nagari Padang Pariaman, H. Zul Hendrayani, tentang pembayaran THR Wali Nagari, perangkat dan Bamus tahun 2018, Sabtu, (26/5), melalu pesan Washapnya.
Menurut Happy Neldi, soal THR Wali Nagari, perangkat dan Bamus, bisa dibayarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 dan dianggarkan pada Anggaran Pendapatan Pendapatan Belanja (APB) Nagari Perubahan (APBNP) Padang Pariaman tahun 2018.
Menurut Happy Neldi, tingggal lagi keputusan dan kemauan dari Pemimpin Daerah Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni, karena Wali Nagari, perangkat dan Bamus merupakan pejabat yang diangkat dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Padang Pariaman, untuk melayani masyarakat pada tingkat pemerintahan terendah di Indonesia.
“Wajar donk, Bupati Padang Pariaman, berfikir untuk membayarkan THR Waali nagari,perangkat dan Bamus, supaya dalam menyambut lebaran Idul Fithri 1039H ada kesamaan dengan ASN, Polri, TNI dan Pensiunan serta Pegawai Honor yang mendapatkan THR sesuai dengan Peraturan Presden,” ujar Happy Neldi.
Menurut informasi selama ini belum pernah ada Wali Nagari, perangkat dan Bamus mendapatkan THR, mereka sama-sama pelayan masyarakat. Sementara ASN, Polri, TNI dan Pensiunan, selain menerima THR juga mendapatkan gaji ke 13 yang mengeluarkan anggaran negara Rp. 45 triliun lebih.
Sedangkan untuk pegawai Honor juga telah sudah diterbitkan aturan untuk pembayaran THR nya. Dalam rangka pengaturan pemberian honor telah diterbitkan surat Dirjen Perbendahraan Negara, Nomor. 5-4452/PB/2018, Tanggal 24 Mei 2018. (kompas com) Sabtu (26/5/2018).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, memberikan penjelasan mengenai pemeberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai honorer. Pada akun facebook resminya, Sri Mulyani, Pegawai Honorer Instansi Pusat seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan oramubhakti (office boy atau claining servive) dibayarkan honor tambahan 1 bulan sebagai THR.
Menanggapi pemberitaan dimedia online tentang pembayaran THR Wali Nagari, perangkat dan Bamus di Padang Pariaman, banyak para wali nagari,perangkat dan bamus, sangat berharap adanya Perbub tentang pembayaran THR tahun 2018 ini. (bb)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img