28.6 C
Padang
Kamis, April 18, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Janji Jokowi Soal HAM, Pollycarpus Malah Bebas Bersyarat?
J

Kategori -
- Advertisement -

Presiden Joko Widodo (Jokowi), pernah mengatakan tatkala belum dilantik, akan membentuk pengadilan ad hoc untuk menangani perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Ini sebagai bukti keseriusan Jokowi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di negeri ini.

Langkah ini akan diambil pemerintah lantaran banyaknya kasus pelanggaran HAM yang tidak selesai hingga saat ini. Mulai dari peristiwa 1965, Mala Petaka Lima Januari (Malari), Talangsari, tragedi 1998, termasuk pembunuhan aktivis pembela HAM, Munir Said Thalib belum juga terpecahkan.

Pernyataan tersebut kemudian direkam oleh publik sebagai janji Jokowi saat aktif berkampanye. Bahkan, hal itu pun telah dimasukkan dalam agenda pembahasan tim transisi Jokowi untuk selanjutnya menjadi agenda prioritas pemerintah.

Deputi tim transisi yang saat ini menjabat sebagai Menteri Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto kala itu mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah data terkait kasus pelanggaran HAM dari Komnas HAM. Data tersebut memuat cukup rinci ihwal pelanggaran HAM.

Menurut Andi, pemerintah akan menyelesaikan kasus tersebut baik melalui jalur yudisial dengan membentuk pengadilan ad hoc HAM maupun jalur non-yudisial. Jalur non-yudisial akan ditempuh untuk beberapa kasus seperti peristiwa Madiun 1948, peristiwa 30 September 1965, serta penembakan misterius.

Alasannya, baik korban maupun pelaku di tiga peristiwa ini sudah tidak ada dan hanya tersisa keluarganya saja. Untuk itu, negara melalui presiden akan meminta maaf kepada para keluarga korban dan membentuk forum rekonsiliasi.

“Jadi presiden mendatang, atas nama negara akan meminta maaf kepada keluarga korban,” kata Andi saat itu.

Tetapi, pernyataan tersebut tampaknya hanya menjadi pemanis bibir di awal pemerintahan Jokowi. Pasalnya, di masa awal bekerja, Jokowi ternyata justru memberikan kesempatan kepada terpidana kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus, meski tidak murni.

Per tanggal 28 November 2014, Pollycarpus dapat kembali merasakan segarnya udara bebas di luar LP Sukamiskin. Pemerintah menyatakan masa tahanan Pollycarpus sudah selesai, sehingga dia dinyatakan bebas bersyarat.

Hal ini membuat publik tercengang. Bagaimana tidak? Di saat banyak dorongan agar kasus Munir diungkap, Jokowi justru mengambil langkah yang bertolak belakang.

Peneliti pada Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menyayangkan kebijakan yang diberikan Jokowi kepada Pollycarpus. Dia menilai pemerintahan Jokowi mirip dengan pemerintahan SBY, tidak serius menyelesaikan kasus pelanggaran HAM.

“Bisa dianalogikan untuk kasus korupsi pemerintah memberikan perhatian begitu besar, tapi kenapa di kasus serius seperti ini pemerintah tidak melakukan hal yang sama,” ujar Wahyudi saat berbincang dengan merdeka.com, Sabtu (29/11).

Wahyudi mengaku cukup khawatir dengan pemberlakuan pembebasan bersyarat ini. Ini dapat menjadi preseden buruk bagi pemerintahan Jokowi di mata publik.

Padahal, sebenarnya publik memiliki harapan begitu besar agar seluruh kasus pelanggaran HAM, termasuk di dalamnya kasus terbunuhnya Munir dapat terungkap di bawah rezim Jokowi. Jika untuk kasus Munir saja tidak selesai, menurut Wahyudi, kasus lain pun tampaknya juga akan bernasib sama.

“Kasus Munir relatif baru. Kalau ini tidak selesai, kecil kemungkinan kasus lain dapat terungkap,” tuturnya.

(Ahmad Baiquni/merdeka)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img