Padang panjang,BeritaSumbar.com,-Seorang pensiunan ASN berinisial ZH(58) dibekuk jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang pada Rabu 20/7 kemaren di jorong Kayu Tanduak Nagari Aia Angek Kecamatan X Koto. ZH ditangkap atas dugaan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan tersebut di lakukan pada pukul 10.00 wib di Jorong Kayu tanduak, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/156/VII/2022/SPKT Polres Padang Panjang, tgl 20 Juli 2022 ttg dugaan tindak pidana Pencabulan yang beralamat di Jor. Kayu Tanduak Nagari Aia Angek Kec. X Koto Kab. Tanah Datar.
Menurut keterangan pelapor yang merupakan orang tua korban (pgl bunga*) bahwa hari selasa 19/7 sang anak mengadukan kepada orang tuanya bahwa (bunga) dan beserta tiga orang temannya mendapatkan perlakuan cabul oleh guru mengajinya ( HZ) yakni dengan cara memegang bagian payudara dan bagian alat kelaminya, sontak itu membuat pelapor sebagai orang tua merasa marah, setelah menemui Wali Jorong Dan Ketua Pemuda setempat Pelapor langsung menuju Polres Padang Panjang untuk melaporkan perbuatan pelaku ( HZ).
Saat di minta keterangan pelaku ( ZH) yang juga merupakan mantan ASN ini mengakui semua perbuatan nya. Tindakan tidak bermoral tersebut lakukannya di tempat HZ mengajar mengaji anak anak tersebut. HZ menuturkan dalam melancarkan aksinya dengan cara meraba raba bagian payudara dan bagian kelamin korban.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto S.I.K melalui Kasat reskrim IPTU Istiqlal menerangkan Di samping korban ( bunga) beserta tiga orang teman temannya pelaku HZ juga melakukan hal tidak terpuji ini kepada tujuh orang anak anak lainnya. Data data korban sudah ada pada kami, ada 11 korban ucap “Istiqlal” pada Sabtu 23/7.
Dan kami akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada seluruh korban ucap Iptu Istiqlal yang lebih kurang 2 minggu lalu menjabat sebagai kasat reskrim di polres padang panjang.
Kini HZ telah mendekam diruang tahanan polres Padang Panjang untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya tutup Kasat Reskrim IPTU Istiqlal.
Sementara itu di tempat terpisah, praktisi hukum Padang Panjang, Romi Martianus SH meminta Pemerintah harus serius dalam menghadapi permasalahan dugaan cabul yang melibatkan anak-anak. Hendaknya pemerintah administrasi Tanah Datar dan Padang Panjang melalui dinas sosial lebih serius dalam menangulanggi efek terhadap para korban perkara cabul yang terjadi. P2 TP2A harus pro aktif menyikapinya dengan mendatangi rumah para korban bersama psikologis anak, yang kalau tidak salah dalam perkara ini sudah berjumlah puluhan orang.
Pengembalian utuh moril dan mental para korban harus menjadi fokus perhatian dan tanggung jawab pemerintah daerah. Hendaknya pemkab dan Pemko kedepan juga mengangarkan sebagai dana taktis jika terjadi hal- hal menyangkut kekerasan seksual kepada anak khususnya para korban, sampai para korban dapat pulih sepulihnya dari trauma psikologis dan dapat hidup sebagai anak bangsa yang sehat dan terbebas dari semua traumatis yang pernah mereka alami. Juga diharapkan pemerintah daerah dapat mengeluarkan anggaran untuk program sosialisasi pencegahan perkara yang menitik fokuskan kepada terjaminnya keamanan dan keselamatan anak bangsa.
Bisa dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat melalui pendidikan kriminologi hukum kepada para orang tua dan masyarakat khususnya bentuk kejahatan yang bisa menjadikan anak-anak sebagai korban kejahatan maupun pelaku kejahatan dengan nara sumber dari aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan dan para ahli psikologis anak .
Karena dengan usaha pencegahan yang rutin dilakukan melalui agenda yang jelas berupa sosialisasi setidaknya dapat meminimalisir bentuk kejahatan-kejahatan yang akan mengorbankan anak-anak bangsa. Para penegak hukum dengan pengalaman dan praktik penyidikan mereka dalam perkara anak sangat mengetahui bagaimana tragisnya kejahatan anak dan terutama mereka juga dapat menerangkan modus-modus operandi dan pola-pola para terduga pelaku dalam membujuk para korbannya, agar kedepan masyarakat dapat cerdas dalam menyikapi dan mengetahui secara gamblang bagaimana modus para pelaku melakukan bujuk rayunya, dan para orang tua atau wali dapat menerangkan kepada anak-anak mereka guna upaya pencegahan, untuk dapat menghindari terulangnya tindak pidana yang diatur dalam UU. no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak terkhusus Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E UU .
Hingga pada akhirnya wilayah administarsi Tanah Datar dan Padang Panjang khususnya dibawah wilkum resort dan kejaksaan maupun pengadilan negeri Padang Panjang kedepannya tidak mendapati atau terulang lagi perkara terkait kejahatan massal yang memakan korban para generasi penerus bangsa. Karena semangat perlindungan anak adalah kewajiban dari pemerintah ini tercantum dalam pasal 59 UU perlindungan anak : Pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak.