Payakumbuh,BeritaSumbar.com,-Bijaklah bermedia sosial. Jangan sampai status atau komentar yang ditulis dimedia sosial berujung keranah hukum. Karena saat ini UU ITE mengintai setiap pengguna media sosial yang mengunggah ujaran kebencian dimedsos.
Seperti kejadian di wilayah hukum Polres Payakumbuh, salah seorang pengguna media sosial facebook lakukan tidakan ujaran kebencian dengan mendoakan paramedis makin banyak terkena virus corona (Covid-19).
pelaku diketahui bernama Desmaizar alias Ade (41). Ia diamankan lantaran menuliskan kata-kata yang mengandung ujaran kebencian di akun Facebook sang istri pada 10 April 2020, sekira 20.00 WIB dan menjadi viral di dunia maya.
“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan/pencemaran nama baik dan menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Donny Setiawan saat konferensi pers via online dengan wartawan pada Rabu (15/4).
Pelaku diamankan dj Jorong Indo Baleh Timur, Nagari Mungo, Kec. Luhak, Kab. 50 Kota, pada Senin (12/4) sekira pukul 17.00. Penghinaan dan ujaran kebencian ditujukan agar masyarakat menolak pemakaman dokter dan perawat yang terkena wabah Corona
“Tersangka kemudian ditangkap dan kepada pihak penyidik mengakui perbuatannya menggunakan akun facebook istrinya memposting ujaran kebencian tersebut,” ujar Kapolres.
Adapun postingan tersebut :
“Dokter dan Perawat jadi korban Corona ko,, dan smkin bnyk urg yg menolak untuak dmakam kan di bumi alloh ko,,sbb ksombongan itu pkaian setan,, bukan pkaian manusia,,,jadi kalau setan tu mati,,ndk Ado hak nyo bkubua d bumi Allah ko doh”
tulisnya di akun Facebook Nola Bundanya Asraf.
Sebelum tersangka diamankan pihak berwajib, saat postingan tersebut lagi viral, tersangka melapor ke Polsek Luhak Polres Payakumbuh berusaha untuk mengelabui petugas Polsek dengan memberikan laporan palsu bahwa akun facebook istrinya yang digunakan untuk memposting ujaran kebencian tersebut telah dihack orang lain, lalu berfoto di Polsek Luhak dan memposting fotonya di Polsek Luhak dengan keterangan
“lagi d Polsek, mlaporkan bhwa fb istri saya dbajak,, dan saya slaku kluarga(suami) mhon kpada tman fb smua untuk mmaklumi atas kjdian yg mnimpa istri saya, krna itu bukan istri saya yang komentar, tp justru pihak yang tidak bertanggung jawab, trimakasih” tulisnya.
Sehari sebelum pria ini diamakankan, Minggu, 11 April 2020,polisi menerima laporan dari organisasi tenaga kesehatan IDI dan PPNI Kota Payakumbuh. Aparat kepolisian kemudian menelusuri riwayat postingan komentar pada akun FB milik istrinya. “Termasuk meminta keterangan ke terduga pelaku. Saat dimintai keterangan, akhirnya tersangka Dasmaizar mengakui jika ia yang membuat komentar itu. Pelaku langsung kami amankan,” katanya.
Selain menangkap Ade, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebuah hp merk Vivo Y 53 warna gold, screnshoot postingan akun FB serta akun FB dan email atas nama Nola Bundanya Asraf.
Dari hasil penyelidikan, kata Dony, Ade diduga melakukan tindakan pidana ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu. Hal ini ditujukan kepada profesi dokter dan perawat. Dia sudah membangun opini dan mengajak masyarakat secara umum dan umat Islam.
“Karena ada kalimat secara khusus di postingan itu untuk tidak menerima pemakaman dokter dan perawat yang menjadi korban corona,” katanya.
Kepada penyidik, Desmaizar mengaku, berinisiatif melakukan perbuatan itu dengan alasan pernah mendapatkan pelayanan kurang baik dari tenaga medis ketika dia berobat ke salah satu rumah Sakit di Kabupaten Limapuluh Kota.
Pelaku terancam Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat (2) Atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 , UU ITE No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun Dan Atau Denda paling banyak 1 Miliyar Rupiah.(*)
Beritasumbar.com
Jajaran Polres Kota Payakumbuh Amankan Pelaku Pelaku Ujaran Kebencian Via MedsosJ
- Advertisement -
- Advertisement -