spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Jadi Polemik Sejak 2015, Camat Payakumbuh Timur Berusaha Selesaikan Persoalan Fasum
J

Kategori -
- Advertisement -

Payakumbuh, beritasumbar.com – Kisruh persoalan tanah yang saling klaim punya hak terhadap tanah yang telah menjadi fasilitas umum berupa jalan di RT 02/RW 05 Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, membuat Camat Payakumbuh Timur, Dewi Novita berusaha untuk menyelesaikannya.

Tak tanggung-tanggung, untuk menyelesaikan kisruh yang telah berlarut-larut sejak tahun 2015 lalu antara warga bernama Syawaludin yang mengaku sebagai pemilik tanah bersiteru dengan pihak Kelurahan, Lurah, LPM, RT dan RW serta masyarakat setempat, Camat Payakumbuh Timur, Dewi Novita mengundang Bhabinkamtibmas dan anggota POM TNI dari Sub Denpom 1/4 Payakumbuh, pihak BPN, Dinas PU, Ninik Mamak, Bundo Kanduang, Lurah dan sejumlah tokoh masyarakat, Selasa sore (22/2) datang ke lokasi mencoba menyelesaikan permasalahan tersebut.

Camat Dewi membeberkan bahwa, pemerintah daerah Pemko Payakumbuh terkendala mengaspal jalan tersebut karena seorang warga terus mengklaim tanah tersebut miliknya.

“Walaupun beberapa kali camat dan lurah setempat menyelesaikan hal tersebut, namun tak kunjung selesai antara Syawaluddin dan pihak pemerintah daerah,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan setelah dilakukan pengukuran kembali oleh pihak BPN dan telah dipasang tanda atau panjang batas tanah sesuai dengan surat tanah atau sertifikat milik Syawaludin, terbukti tidak satu senti pun tanah hak milik Syawaluuidn yang terpakai untuk fasilitas umum berupa jalan.

“Sejak dahulu, tanah yang telah menjadi sarana jalan ini adalah jalan menuju ke sawah masyarakat. Kita sudah mencoba menyelesaikan hal ini secara baik-baik dengan Syawaludin, namun belum tidak ada titik temu. Jalan yang sekarang jadi masalah bukanlah tanah pribadi Syawaludin yang dijadikan fasilitas umum, namun memang dari dahulunya adalah jalan,” sebutnya.

Agar tidak terjadi lagi persoalan, pihanya meminta pihak BPN untuk melakukan pengukuran ulang kembali di hadapan para aparat yang di undang datang ke lokasi.

Namun, rencana pengukuran ulang tersebut gagal dilakukan pihak BPN, karena petugas BPN tidak bersedia melakukan pengukuran ulang, sepanjang Syawaludin sebagai pemilik tanah tidak mengizinkan tanah tersebut dilakukan pengukuran ulang.

Tak pelak, perang argumentasi antara pemilik tanah Syawaludin dengan Camat Payakumbuh Timur, Dewi Novita terjadi di hadapan aparat dan masyarakat setempat tanpa menemukan titik temu atau penyelesaian terkait soal tanah yang telah menjadi fasilitas umum jalan tersebut.

Meskipun kisruh saling klaim soal tanah itu tidak menemukan titik temu, namun atas pemerintah, anggota Satpol PP yang hadir diminta menyingkirkan batu-batu dan pot-pot bunga yang ditumpuk di badan jalan yang sedang persoalkan.

Sementara itu Syawaluddin yang dikonfirmasi menyebutkan bahwa, tanah jalan yang jadi masalah itu adalah miliknya sesuai sertifikat jual beli tanah yang ia punya.

“Tanah jalan tersebut menyatu dalam sertifikat yang saya miliki. Dengan dasar itulah saya mempertahankan tanah tersebut hak saya,” ungkapnya. (*)

- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img